Ket Photo: Gambar dari INTERNET
BPJS Kesehatan belum menerima laporan resmi terkait kasus pemotongan
dana kapitasi oleh dinas kesehatan (dinkes). Kepala Grup Komunikasi dan
Hubungan Antar Lembaga BPJS kesehatan Ikhsan mengatakan, pihaknya belum
tahu adanya pemotongan sebesar 50 persen terhadap dana kapitasi
puskesmas tersebut.
“Belum ada laporan resmi masuk ke kita.
Namun memang, dalam implementasinya, dana kapitasi puskesmas non BLUD
(Badan Layanan Umum Daerah) harus melalui dinkes terlebih dahulu,” ujar
Ikhsan, Minggu (4/5).Kendati demikian, Ikhsan tidak mau berprasangka
buruk pada dinkes terkait isu pemotongan dana kapitasi tersebut. Tidak
adanya bukti dan laporan resmi pada BPJS Kesehatan hingga ini menjadi
alasan utamanya.
Namun, ia menjanjikan akan melakukan
pengusutan di daerah yang pernah disebutkan oleh pihak Indonesia
Hospitaldan Clinic Watch (INHOTCH). Yakni di Lampung, Jambi dan beberapa
daerah Jawa Barat. "Akan kami telusuri melalui perwakilan kita di
daerah tentunya," unkapnya.Sementara itu, untuk daerah lainnya, Ikhsan
menghimbau tidak perlu khawatir terhadap isu tersebut. Sebab saat ini,
dana kapitasi puskesmas non BLUD akan secara langsung diberikan pada
bendahara puskesmas.
Aturan itu, kata dia, telah diatur dalam
peraturan presiden nomor 32 tahun 2014. Perpres tersebut ditandatangani
secara langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 April
2014 lalu.Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa BPJS Kesehatan akan
melakukan pembayaran dana kapitasi kepada fasilitas kesehatan tingkat
pertama (FKTP) atau puskesmas milik Pemerintah Daerah, didasarkan pada
jumlah yang terdaftar di FKTP sesuai data dari BPJS Kesehatan. Dana
kapitasi sebagaimana dimaksud dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan
kepada bendaharawan dana kapitasi JKN pada FKTP.
"Jadi untuk mendapatkan dana tersebut,
Kepala FKTP cukup menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana
kapitasi JKN tahun berjalan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat,
dengan mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran
JKN," jelasnya.Dengan adanya aturan baru tersebut, Ikhsan berharap tidak
ada kecurangan-kecurangan yang mungkin terjadi dalam sistem alur
distribusi. Sehingga pelayanan kesehatan di FKTP atau puskesmas dapat
berjalan dengan baik. (www.pontianakpost.com)
No comments:
Post a Comment