Wednesday, May 7, 2014

Keluarkan Perpres 32/2014, Pemotongan Dana JKN Tetap Harus Diusut




Pemerintah akhirnya menetapkan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Puskesmas non Badan Layanan Umum (BLU) disalurkan langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada fasilitas kesehatan yang bersangkutan, tidak lagi melalui pemerintah daerah setempat seperti sebelumnya.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32/2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah.

Hal tersebut seolah merespon keluhan Puskesmas dan sejumlah kalangan terkait adanya pemotongan dana JKN oleh pemda dan dinas kesehatan setempat dengan berbagai alasan.

Kendati demikian, kejadian pemotongan dana JKN tersebut diminta untuk tidak ‘dilupakan’ dengan munculnya Perpres tersebut. Aparat yang berkompeten harus mengusut dan pelakunya dihukum sesuai aturan yang berlaku.

“Harus segera diusut itu (potongan dana JKN). Jangan sampai pelaku lolos begitu saja dengan adanya Perpres ini,” kata Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadaffi kepada Harian Terbit, kemarin.

Sedangkan, Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, mengkhawatirkan adanya peluang korupsi baru dalam Perpres 32/2014 tersebut. Sebabnya, kata dia, dalam Perpres 32 tersebut, sebagaimana bunyi Pasal 6 ayat (3) disebutkan jika rekening dana kapitasi JKN pada setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ditetapkan oleh Kepala Daerah dan ayat (4) nya menegaskan bahwa Rekening Dana Kapitasi JKN pada FKTP merupakan bagian dari rekening Bendahara Umum Daerah (BUD).

“Masih banyak celah lainnya yang rawan dalam Perpres itu. Karenanya, kami mendesak DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan KPK mengawasi penggunaan dana kapitasi JKN ini di daerah-daerah. Karena penyimpangan penggunaan kapitasi ini akan berpengaruh besar pada pelayanan peserta BPJS," tuturnya. (www.harianterbit.com)

No comments:

Post a Comment