Ketetapan
tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32/2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah.
Hal
tersebut seolah merespon keluhan Puskesmas dan sejumlah kalangan terkait adanya
pemotongan dana JKN oleh pemda dan dinas kesehatan setempat dengan berbagai
alasan.
Kendati
demikian, kejadian pemotongan dana JKN tersebut diminta untuk tidak ‘dilupakan’
dengan munculnya Perpres tersebut. Aparat yang berkompeten harus mengusut dan
pelakunya dihukum sesuai aturan yang berlaku.
“Harus
segera diusut itu (potongan dana JKN). Jangan sampai pelaku lolos begitu saja
dengan adanya Perpres ini,” kata Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi
Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadaffi kepada Harian Terbit, kemarin.
Sedangkan,
Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, mengkhawatirkan adanya peluang korupsi
baru dalam Perpres 32/2014 tersebut. Sebabnya, kata dia, dalam Perpres 32
tersebut, sebagaimana bunyi Pasal 6 ayat (3) disebutkan jika rekening dana
kapitasi JKN pada setiap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ditetapkan
oleh Kepala Daerah dan ayat (4) nya menegaskan bahwa Rekening Dana Kapitasi JKN
pada FKTP merupakan bagian dari rekening Bendahara Umum Daerah (BUD).
“Masih
banyak celah lainnya yang rawan dalam Perpres itu. Karenanya, kami mendesak
DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan KPK
mengawasi penggunaan dana kapitasi JKN ini di daerah-daerah. Karena
penyimpangan penggunaan kapitasi ini akan berpengaruh besar pada pelayanan
peserta BPJS," tuturnya. (www.harianterbit.com)
No comments:
Post a Comment