Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan uji materi Pasal 60 ayat (2) huruf a UU No. 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diajukan
verifikator independen Jamkesmas, Dwi Arifianto. Pemohon dianggap tidak
memiliki legal standing (kedudukan hukum).
“Menyatakan tidak menerima permohonan pemohon,” ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 26/PUU-XII/2014 di ruang sidang MK, Rabu (07/5).
Dalam putusannya, Mahkamah mengakui pemohon adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak-hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Namun Mahkamah tidak menemukan kerugian konstitusional Pemohon baik secara nyata maupun potensial akibat berlakunya Pasal 60 ayat (2) huruf a UU BPJS. Pasal tersebut merupakan bentuk penegasan status dan kepastian hukum kepada para pegawai PT Askes setelah beroperasinya BPJS Kesehatan.
Adapun status Pemohon yang sebelum beroperasinya BPJS Kesehatan adalah tenaga pelaksana verifikasi pada Jamkesmas bukan pegawai PT Askes, melainkan tenaga honor kontrak yang direkrut oleh Kemenkes dalam rangka melaksanakan Program Jamkesmas. Hal ini tidak berkaitan berlakunya pasal itu.
“Tidak direkrutnya Pemohon sebagai tenaga pelaksana verifikasi pada BPJS Kesehatan adalah kebijakan BPJS Kesehatan itu sendiri, sehingga bersedia atau tidak bersedianya merekrut Pemohon sebagai tenaga pelaksana verifikasi BPJS Kesehatan tidak ada hubungannya dengan masalah konstitusional norma yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon,” kata hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Mahkamah berpendapat tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan berlakunya Pasal 60 ayat (3) huruf b UU BPJS. Meski demikian, pengalaman Pemohon dalam penyelenggaraan Jamkesmas merupakan hal penting untuk menjadi pertimbangan sekiranya BPJS Kesehatan dalam kebijakannya memerlukan tenaga verifikator.
“Karenanya, Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon”.
Sebelumnya, verifikator independen Jamkesmas, Dwi Arifianto mempersoalkan Pasal 60 ayat (2) huruf a UU BPJS terkait penghapusan program Jamkesmas. Pasal itu dinilai merugikan pemohon lantaran berakibat PHK lebih dari 1.500 tenaga verifikator independen Jamkesmas dan Jamkesda.
Berlakunya pasal itu mengakibatkan berakhirnya masa kontrak dirinya sebagai verifikator independen Jamkesmas dari Kemenkes untuk kepentingan PT ASKES (kini disebut BPJS Kesehatan). Pemohon sebagai verifikator independen Jamkesmas tidak dapat melayani program itu lagi dengan alasan BPJS Kesehatan hanya menginginkan tenaga verifikator di bawah usia 25 tahun. Kini, BPJS Kesehatan justru merekrut tenaga verifikator baru.
Atas dasar itu, pemohon meminta MK menafsirkan secara bersyarat dengan menyatakan Pasal 60 ayat (2) huruf a UU BPJS bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hak kepastian bekerja tenaga pelaksana verifikator independen, meskipun terjadi pergantian pengelolaan penyelenggaraan jaminan kesehatan dari PT ASKES menjadi BPJS Kesehatan.
Pasal 60 ayat (2) huruf a UU BPJS menyebutkan, “Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat”. (www.hukumonline.com)
“Menyatakan tidak menerima permohonan pemohon,” ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 26/PUU-XII/2014 di ruang sidang MK, Rabu (07/5).
Dalam putusannya, Mahkamah mengakui pemohon adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak-hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Namun Mahkamah tidak menemukan kerugian konstitusional Pemohon baik secara nyata maupun potensial akibat berlakunya Pasal 60 ayat (2) huruf a UU BPJS. Pasal tersebut merupakan bentuk penegasan status dan kepastian hukum kepada para pegawai PT Askes setelah beroperasinya BPJS Kesehatan.
Adapun status Pemohon yang sebelum beroperasinya BPJS Kesehatan adalah tenaga pelaksana verifikasi pada Jamkesmas bukan pegawai PT Askes, melainkan tenaga honor kontrak yang direkrut oleh Kemenkes dalam rangka melaksanakan Program Jamkesmas. Hal ini tidak berkaitan berlakunya pasal itu.
“Tidak direkrutnya Pemohon sebagai tenaga pelaksana verifikasi pada BPJS Kesehatan adalah kebijakan BPJS Kesehatan itu sendiri, sehingga bersedia atau tidak bersedianya merekrut Pemohon sebagai tenaga pelaksana verifikasi BPJS Kesehatan tidak ada hubungannya dengan masalah konstitusional norma yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon,” kata hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Mahkamah berpendapat tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan berlakunya Pasal 60 ayat (3) huruf b UU BPJS. Meski demikian, pengalaman Pemohon dalam penyelenggaraan Jamkesmas merupakan hal penting untuk menjadi pertimbangan sekiranya BPJS Kesehatan dalam kebijakannya memerlukan tenaga verifikator.
“Karenanya, Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon”.
Sebelumnya, verifikator independen Jamkesmas, Dwi Arifianto mempersoalkan Pasal 60 ayat (2) huruf a UU BPJS terkait penghapusan program Jamkesmas. Pasal itu dinilai merugikan pemohon lantaran berakibat PHK lebih dari 1.500 tenaga verifikator independen Jamkesmas dan Jamkesda.
Berlakunya pasal itu mengakibatkan berakhirnya masa kontrak dirinya sebagai verifikator independen Jamkesmas dari Kemenkes untuk kepentingan PT ASKES (kini disebut BPJS Kesehatan). Pemohon sebagai verifikator independen Jamkesmas tidak dapat melayani program itu lagi dengan alasan BPJS Kesehatan hanya menginginkan tenaga verifikator di bawah usia 25 tahun. Kini, BPJS Kesehatan justru merekrut tenaga verifikator baru.
Atas dasar itu, pemohon meminta MK menafsirkan secara bersyarat dengan menyatakan Pasal 60 ayat (2) huruf a UU BPJS bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hak kepastian bekerja tenaga pelaksana verifikator independen, meskipun terjadi pergantian pengelolaan penyelenggaraan jaminan kesehatan dari PT ASKES menjadi BPJS Kesehatan.
Pasal 60 ayat (2) huruf a UU BPJS menyebutkan, “Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat”. (www.hukumonline.com)
No comments:
Post a Comment