Monday, June 23, 2014

ATSI Mempersiapkan Hadapi Penerapan BPJS Kesehatan

Headline
Alexander Rusli - (Foto: istimewa)
 
Ketua Umum Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Alexander Rusli meminta para operator anggota ATSI segera mempersiapkan diri terkait penerapan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Seluruh anggota ATSI perlu memiliki pemahaman yang sama terhadap program BPJS Kesehatan sehingga dapat mempersiapkan diri menyongsong diberlakukannya program ini pada awal tahun 2015. Tujuannya agar dapat menyesuaikan dengan UU BPJSN," ujar Ketua Umum ATSI Alexander Rusli saat seminar 'Manfaat dan Kelebihan BPJS Kesehatan Bagi Anggota' di Jakarta, baru-baru ini.

Alexander lantas menilai pemahaman tersebut sangat penting karena peraturan perundang-undangannya mempengaruhi kebijakan terkait kesehatan di seluruh operator anggota ATSI. Menurutnya, penerapan BPJS, perkiraannya berdampak meningkatkan peningkatan biaya operator anggota ATSI.

"Peningkatan biaya 5 persen, sebagai implikasi penerapan BPJS akan menambah beban biaya para operator anggota ATSI. Hal tersebut perlu diantisipasi dan dicarikan jalan keluar oleh seluruh anggota ATSI, mengingat peningkatan pendapatan industri telekomunikasi cenderung flat," ujar Alexander.

Pria yang juga menjabat Presiden Direktur & CEO PT Indosat Tbk ini lantas mengatakan, "Sebagai Ketua Umum ATSI, saya meminta kepada pemerintah untuk menunda pelaksanaan BPJS Kesehatan ini mengingat perlu adanya waktu untuk penyesuaian hingga semua anggota ATSI benar-benar siap melaksanakannya."

Ia mengatakan, ada dua catatan terkait pelaksanaan BPJS Kesehatan yang semua orang harus memahaminya. Pertama soal ketentuan SJSN–JKN-BPJS Kesehatan sebelum terimplementasikan kepada pemberi kerja usaha menengah-besar terhitung 1 Januari 2015 mendatang. Tentu agar seturut (comply) ketentuan berlaku.

"Kedua, seluruh operator anggota ATSI juga perlu mendalami lagi bagaimana penerapan coordination of benefit (CoB) antara asuransi kesehatan komersial dengan BPJS yang sesuai SJSN-JKN-BPJS Kesehatan. Secara mendasar, CoB bakal berlaku bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari penyelanggara program asuransi kesehatan tambahan atau badan penjamin lainn yang memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan," terang dia.

Ia berharap setelah memahami kedua masalah tersebu semua operator anggota ATSI bisa menjalankan dan mematuhi ketentua berlaku dalam SJKN. Pasalnya, jika melanggar ketentuan SJKN, perusahaan mendapat teguran tertulis 2 kali. Kemudian, sanksi berikut denda 0,1 persen. Jika masih juga belum mematuhi maka terkena administrasi publik.

"Sebaiknya perusahaan mendaftarkan karyawannya jauh hari atau minimal 1 bulan sebelum diberlakukannya ketentuan BPJS Kesehatan ini secara nasional pada 1 Januari 2015. Ini untuk mengantisipasi jika terdapat kegagalan dalam proses upload masih memiliki waktu untuk perubahan-perubahan yang diperlukan," papar dia.

"Itu semata-mata agar semua anggota ATSI bisa comply dengan peraturan perundang-undangan yang ada," imbuh dia. [http://gayahidup.inilah.com]

No comments:

Post a Comment