Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota (Pemkot) DKI Jakarta Selatan (Jaksel), meresmikan loket layanan program jaminan sosial tenaga kerja yang masuk dalam pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kantor Walikota Jaksel, pada 17 Juni 2014.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Hardi Yuliwan mengatakan, pembukaan loket BPJS Ketenagakerjaan dalam PTSP di Kantor Walikota Jaksel untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta. Hal ini juga sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan UU Nomor 21/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Pembukaan ini memiliki dua tujuan. Pertama, untuk mempermudah pemberian layanan kepada masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta, sehingga tidak perlu harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, untuk melindungi para pekerja yang berada di wilayah Jaksel,” kata dia di sela acara peresmian loket BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Walikota Jaksel, Jakarta, Selasa (17/6).
Walikota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor menambahkan, keberadaan loket BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperbanyak jumlah kepesertaan tenaga kerja yang ada di Jaksel. “Kami juga sudah terikat pada nota kesepahaman yang kami tandatangani pada 6 Maret 2014, untuk saling bekerja sama dalam penanganan ketenagakerjaan,” ujar dia.
Menurut Hardi, saat ini terdapat 5,7 juta pekerja di DKI Jakarta yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, baru 60 persen tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi masih banyak yang belum terdaftar,” ujar dia.
Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kanwil DKI Jakarta saat ini terdiri atas 42.616 peserta perusahaan dengan jumlah peserta tenaga kerja sebanyak 3.561.607 orang. Sampai dengan Mei 2014, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta telah membayarkan jaminan sebesar Rp 1,5 triliun untuk seluruh program. Jumlah terbesar dibayarkan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 1,4 triliun untuk 64.435 orang/peserta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 48,5 miliar untuk 2.534 kasus kecelakaan kerja, dan Jaminan Kematian sebesar Rp 51,5 miliar untuk 1.414 kasus. Sampai bulan Mei 2014, terdapat sekitar 586 kasus klaim JHT, 23 kasus kecelakaan kerja/hari, serta 13 kasus kematian/hari.
Guna meningkatkan jumlah peserta, ujar Hardi, pihaknya melakukan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pekerja dan membuka konter-konter layanan. “Di DKI Jakarta kami memiliki 17 kantor cabang. Untuk pembukaan konter, kami juga bekerja sama dengan BRI (Bank Rakyat Indonesia) dan membuka sebanyak 261 konter di kantor cabang bank tersebut, dan membuka layanan di PTSP,” ujar dia. (http://www.beritasatu.com/)
No comments:
Post a Comment