Tuesday, June 17, 2014

BPJS Sulut Telah Melakukan Pembayaran Klaim Rp 25,6 Miliar

BPJS Sulut Telah Melakukan  Pembayaran Klaim  Rp 25,6 Miliar
TRIBUNNEWS,COM/HERUDIN
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menunjukkan kartu BPJS Kesehatan saat peluncuran di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (1/1/2014). Penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara resmi diberlakukan bagi warga Jakarta. Nantinya, sistem JKN akan diintegrasikan dengan program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang sudah lebih dulu diterapkan Pemprov DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

 BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut) Sampai dengan Mei 2014 telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp 25,6 miliar kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Sampai dengan Mei 2014 pembayaran klaim sebesar Rp 25,6 miliar untuk berbagai program yang ada," ujar Kepala BPJS Sulut Rudy Yunarto.
 "Terbanyak adalah program JHT, per harinya bisa mencapai 100 peserta yang mengajukan pencairan," tuturnya. rata-rata pekerja yang ambil dana setiap hari sampai 100 kasus," ungkapnya.
 Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, disebutkan jaminan kesehatan diselenggarakan BPJS Kesehatan, sedangkan jaminan sosial diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
 Selain itu, pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, yakni calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan.
 Dalam Pasal 5 Ayat (2) Perpres Nomor 109 Tahun 2013, pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan. (http://www.tribunnews.com)

No comments:

Post a Comment