TRIBUNNEWS,COM/HERUDIN
Petugas
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menunjukkan kartu BPJS
Kesehatan saat peluncuran di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan,
Rabu (1/1/2014). Penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara resmi
diberlakukan bagi warga Jakarta. Nantinya, sistem JKN akan
diintegrasikan dengan program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang sudah lebih
dulu diterapkan Pemprov DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN
BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut) Sampai dengan Mei 2014 telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp 25,6 miliar kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Sampai dengan Mei 2014 pembayaran klaim sebesar Rp 25,6 miliar untuk berbagai program yang ada," ujar Kepala BPJS Sulut Rudy Yunarto.
"Terbanyak adalah program JHT, per harinya bisa mencapai 100
peserta yang mengajukan pencairan," tuturnya. rata-rata pekerja yang
ambil dana setiap hari sampai 100 kasus," ungkapnya.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, disebutkan jaminan kesehatan diselenggarakan BPJS Kesehatan, sedangkan jaminan sosial diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, yakni calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 5 Ayat (2) Perpres Nomor 109 Tahun 2013, pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan. (http://www.tribunnews.com)
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, disebutkan jaminan kesehatan diselenggarakan BPJS Kesehatan, sedangkan jaminan sosial diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, yakni calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 5 Ayat (2) Perpres Nomor 109 Tahun 2013, pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan. (http://www.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment