Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Masyarakat (Bapel-JKPM) Panca Bina berharap Kementerian Kesehatan dapat meningkatkan izin Bapel-JKPM menjadi Badan Pengelola Administrasi Jaminan Kesehatan.

Direktur Bapel-JKPM Panca Bina Dr Lely Mustika Pertiwi di Jakarta, Senin mengatakan peningkatan izin Bapel-JKPM menjadi Badan Pengelola Administrasi Jaminan Kesehatan sehubungan dengan pengalaman Bapel-JKPM dalam "Utilization Review", "Quality Assurance", operasional jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Menurut Lely, pihaknya siap bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai "Pool of Fund" premi paket dasar, setidaknya untuk sekitar 2 juta peserta Bapel-JKPM yang sudah ada.

Dia juga mengatakan Bapel-JKPM juga mempunyai fasilitas kesehatan yang bekerjasama dan siap menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mobilisasi pembiayaan kesehatan melalui Sistem jaminan Kesehatan Nasional (SJSN) dan juga siap menjadi Badan Penyelenggara Administrasi Jaminan Kesehatan.

Lely juga menambahkan bahwa Bapel-JKPM siap bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui mekanisme "Coordination of Benefits (COB)", yaitu proses dimana dua atu lebih penaggung (payer), menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama dan membatasi total benefit dalam jumlah tertentu yang dibiayakan.

Penyelenggara COB dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan tercantum dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2013. Melalui mekanisme COB, peserta akan mendapatkan benefit lain yang tidak ditanggung dalam aturan JKN, bisa berobat di rumah sakit swasta "non provider" BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan nantinya hanya menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program JKN, sedangkan selisihnya menjadi tanggung jawab badan penjamin lainnya.

"Perbapel JKPM akan berperan aktif dalam mempercepat perkembangan program BPJS Kesehatan melalui mekanisme COB," kata Lely.

Bapel-JKPM Panca Bina merupakan bagian dari Pusara Grup yang memiliki beberapa Klinik Medis dan Rumah Sakit di Jawa Timur. (www.antaranews.com)