Monday, June 2, 2014

Komisi IX Pantau Kesiapan BPJS Ketenagakerjaan di Jambi

*1 Juli, BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai operasional.


Warga Antri Pembuatan BPJS Kesehatan
Warga Antri Pembuatan BPJS Kesehatan (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)
Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, dalam rangka fungsi pengawasan persiapan pelaksanaan operasionalisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Senin 2 Juni 2014.

Kunjungan ini sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi dan persiapan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2015. Pengawasan tersebut terkait kebijakan di bidang ketenagakerjaan termasuk kesiapan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan operasionalisasi BPJS Ketenagakerjaan.

Tim Kunjungan Kerja dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz (F-PPP), yang beranggotakan Dhiana Anwar (F-PD), Riyani Soedirman (F-PG), Rudianto Tjen (F-PDIP), Nursuhud (F-PDIP), Yahdil Abdi Harahap (F-PAN), dan Mardiana Indraswati (F-PAN).

Di Provinsi Jambi, Komisi IX mengadakan pertemuan dan dialog dengan Gubernur Provinsi Jambi, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan dinas terkait ketenagakerjaan dan jaminan social, BPJS Ketenagakerjaan, Rumah Sakit, Perwakilan Perusahaan, Asosiasi Perusahaan, Kejaksaan, Kepolisian dan instansi terkait lainnya. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Jambi.

Sebagaimana diketahui, setelah disetujui Rapat Paripurna DPR pada tanggal 28 Oktober 2011 dan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 25 November 2011, akhirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS resmi diundangkan.
UU tentang BPJS membentuk 2 BPJS yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan sosial yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Segera setelah diundangkan Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan dibidang ketenagakerjaan bekerja keras untuk mempersiapkan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat UU BPJS dimulai pada tanggal 1 Januari 2014 dan beroperasi tanggal 1 Juli 2015.

Berbagai masalah yang dihadapi BPJS Ketenagakerjaan saat ini antara lain pelayanan kepersertaan pasca transformasi tanggal 1 Januari 2014 dari PT.Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan, telah berimplikasi pada perubahan sistem prosedur dan mekanisme operasional keuangan dan pengawasan yang sebelumnya berbadan hukum perseroan menjadi BPJS Ketenagakerjaan berbadan hukum publik. (politik.news.viva.co.id)

No comments:

Post a Comment