*1 Juli, BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai operasional.
(VIVAnews/Ikhwan Yanuar)
Kunjungan ini sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi dan persiapan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2015. Pengawasan tersebut terkait kebijakan di bidang ketenagakerjaan termasuk kesiapan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan operasionalisasi BPJS Ketenagakerjaan.
Tim Kunjungan Kerja dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz (F-PPP), yang beranggotakan Dhiana Anwar (F-PD), Riyani Soedirman (F-PG), Rudianto Tjen (F-PDIP), Nursuhud (F-PDIP), Yahdil Abdi Harahap (F-PAN), dan Mardiana Indraswati (F-PAN).
Di Provinsi Jambi, Komisi IX mengadakan pertemuan dan dialog dengan Gubernur Provinsi Jambi, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan dinas terkait ketenagakerjaan dan jaminan social, BPJS Ketenagakerjaan, Rumah Sakit, Perwakilan Perusahaan, Asosiasi Perusahaan, Kejaksaan, Kepolisian dan instansi terkait lainnya. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Jambi.
Sebagaimana diketahui, setelah disetujui Rapat Paripurna DPR pada tanggal 28 Oktober 2011 dan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 25 November 2011, akhirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS resmi diundangkan.
UU tentang BPJS membentuk
2 BPJS yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS
Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan sosial yang meliputi
jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan
kematian.
Segera setelah
diundangkan Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan dibidang
ketenagakerjaan bekerja keras untuk mempersiapkan beroperasinya BPJS
Ketenagakerjaan sesuai amanat UU BPJS dimulai pada tanggal 1 Januari
2014 dan beroperasi tanggal 1 Juli 2015.
Berbagai masalah yang
dihadapi BPJS Ketenagakerjaan saat ini antara lain pelayanan
kepersertaan pasca transformasi tanggal 1 Januari 2014 dari PT.Jamsostek
(Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan, telah berimplikasi pada
perubahan sistem prosedur dan mekanisme operasional keuangan dan
pengawasan yang sebelumnya berbadan hukum perseroan menjadi BPJS
Ketenagakerjaan berbadan hukum publik. (politik.news.viva.co.id)
No comments:
Post a Comment