Menteri Kesehatan (Menkes), dr. Nafsiah Mboi, SpA, MPH,
menegaskan, seluruh Rumah Sakit (RS) yang sudah bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan, wajib melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga,
tidak ada alasan pihak RS yang membatasi pelayanan peserta JKN dengan alasan
keterbatasan fasilitas dan lainnya.
"Orang sakit itu perlu ditangani. Karena itu dia (RS)
tandatangani kerjasama dengan BPJS Kesehatan, dia harus bersedia layani semua
peserta JKN. Baik yang dirawat di kelas 3, 2 maupun 1, sesuai haknya
masing-masing," tegas Menkes di Jakarta, kemarin.
Dia mengakui, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan RS
yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan masih menolak pasien JKN oleh
berbagai hal. Namun, dia menilai hal itu merupakan hal yang keliru dan bisa
dikenakan sanksi dari mulai teguran tertulis sampai pencabutan izin sesuai yang
diatur dalam UU Kesehatan.
Menurutnya, saat ini memang yang diwajibkan bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan dalam melayani peserta JKN hanya RS Pemerintah.
Sedangkan, RS swasta masih diberikan waktu untuk bekerjasama bahwa mereka bisa
melihat dan mencontoh RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, itu
lebih menguntungkan.
"Dari pada tidak melayani pasien, lebih baik layani
peserta JKN RS Swasta itu," katanya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga mendorong agar seluruh
rakyat Indonesia menjadi peserta JKN serta dapat dilayani seluruhnya, yakni
dengan cara masyarakat dapat mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN melalui
RT/RW.
"Ini agar puskesmas bersama camat, lurah atau kepala
desa, membawa BPJS Kesehatan dan bank-bank lebih dekat ke masyarakat,"
tuturnya.
Dia menambahkan, bank-bak yang sudah bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan, yakni BRI, BNI dan Bank Mandiri, menjemput bola dengan menjelaskan
BPJS Kesehatan ke masyarakat desa-desa bahwa mereka bisa mendaftar dan membayar
sekaligus di RT/RW dan Puskesmas. "Maka dari itu semakin banyak rakyat
kita bisa menikmati JKN. Di beberapa daerah sudah menerapkan hal ini,"
ujarnya. (www.harianterbit.com)
No comments:
Post a Comment