Tuesday, June 17, 2014

Pasien JKN Wajib Dilayani, Tak Ada Alasan Keterbatasan Fasilitas



Menteri Kesehatan (Menkes), dr. Nafsiah Mboi, SpA, MPH, menegaskan, seluruh Rumah Sakit (RS) yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, wajib melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga, tidak ada alasan pihak RS yang membatasi pelayanan peserta JKN dengan alasan keterbatasan fasilitas dan lainnya.

"Orang sakit itu perlu ditangani. Karena itu dia (RS) tandatangani kerjasama dengan BPJS Kesehatan, dia harus bersedia layani semua peserta JKN. Baik yang dirawat di kelas 3, 2 maupun 1, sesuai haknya masing-masing," tegas Menkes di Jakarta, kemarin.

Dia mengakui, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan masih menolak pasien JKN oleh berbagai hal. Namun, dia menilai hal itu merupakan hal yang keliru dan bisa dikenakan sanksi dari mulai teguran tertulis sampai pencabutan izin sesuai yang diatur dalam UU Kesehatan.

Menurutnya, saat ini memang yang diwajibkan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam melayani peserta JKN hanya RS Pemerintah. Sedangkan, RS swasta masih diberikan waktu untuk bekerjasama bahwa mereka bisa melihat dan mencontoh RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, itu lebih menguntungkan.

"Dari pada tidak melayani pasien, lebih baik layani peserta JKN RS Swasta itu," katanya.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga mendorong agar seluruh rakyat Indonesia menjadi peserta JKN serta dapat dilayani seluruhnya, yakni dengan cara masyarakat dapat mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN melalui RT/RW.

"Ini agar puskesmas bersama camat, lurah atau kepala desa, membawa BPJS Kesehatan dan bank-bank lebih dekat ke masyarakat," tuturnya.

Dia menambahkan, bank-bak yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yakni BRI, BNI dan Bank Mandiri, menjemput bola dengan menjelaskan BPJS Kesehatan ke masyarakat desa-desa bahwa mereka bisa mendaftar dan membayar sekaligus di RT/RW dan Puskesmas. "Maka dari itu semakin banyak rakyat kita bisa menikmati JKN. Di beberapa daerah sudah menerapkan hal ini," ujarnya. (www.harianterbit.com)

No comments:

Post a Comment