Manfaat Santunan Nilai Risiko Kematian (SRK)
Diberikan kepada ahli waris peserta aktif yang meninggal dunia.
Ditetapkan sebesar indeks masing-masing golongan kepangkatan dikalikan penghasilan terakhir sebulan pada saat meninggal dunia atau dengan rumus :
- Perwira / PNS Golongan IV dan III sebesar 7 x P
- Bintara / PNS Golongan II sebesar 8 x P
- Tantama / PNS Golongan I sebesar 9 x P
Dikarenakan peserta yang meninggal dunia sebelum tanggal 1 Januari 2013 iurannya masih dipotong berdasarkan peraturan Gaji Pokok sebelum tahun 2013, maka bagi peserta aktif yang meninggal dunia sebelum tanggal 1 Januari 2013, kepada ahli warisnya dibayarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini dan bagi peserta yang meninggal dunia terhitung mulai tangal 1 Januari 2013 dan sesudahnya kepada ahli warisnya dibayarkan berdasarkan Peraturan Menteri ini
TABEL PERSYARATAN ADMINISTRASI MANFAAT ASURANSI
NO | JENIS PERSYARATAN |
1 | Skep Pensiun |
2 | Skep Pemberhentian |
3 | Daftar Riwayat Hidup |
4 | Keputusan Gugur atau Tewas dari Panglima TNI / Kapolri |
5 | Keputusan Cacat dari Panglima TNI / Kapolri |
6 | Surat Keterangan Pemberhentian Penghasilan (SKPP) |
7 | Daftar Pembayaran Penghasilan Bentuk KU107 dari Pekas |
8 | Kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA) |
9 | Identitas Diri (KTP/SIM/PASPORT) |
10 | Surat Keterangan Ahli Waris |
11 | Surat Keterangan Kematian |
12 | Surat Nikah |
13 | Buku Tabungan bagi yang memilih Giral |
14 | Kartu Keluarga |
15 | Struk Gaji/Carik pensiun terakhir |
Persyaratan pengajuan Klaim Manfaat
Santunan Risiko Kematian dan Manfaat Santunan Nilai Tunai Asuransi
dilengkapi sesuai tabel nomor urut 2,7,9,10,13 (fotokopi), 3,8 (asli)
- Formulir Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) diisi selengkapnya memuat data berupa nama, pangkat, NRP/NIP, tanggal lahir, alamat yang jelas sesuai KTP/SIM/PASPOR, kesatuan terakhir serta kode pos untuk memudahkan dalam pengiriman uang Manfaat Asuransi.
- Formulir Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) telah tersedia di Kesatuan/Satminkal masing-masing dan Kancab/KCP/UPP/UPK PT ASABRI (Persero).
- Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) Manfaat Santunan Biaya Pemakaman yang langsung melalui BRI dibuat sendiri oleh Ahli Waris yang bersangkutan (diketik atau ditulis tangan).
- Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) untuk Manfaat Santunan Manfaat Santunan Asuransi (SA), Manfaat Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA), Manfaat Santunan Risiko Kematian (SRK), Manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK), Manfaat Santunan cacat Karena Dinas (SCKD), Manfaat Santunan Cacat Bukan Karena Dinas (SKKBD) dan Manfaat Santunan Biaya Pemakaman Istri/Suami/Anak (SBP I/S/A) Peserta Aktif harus disahkan oleh Dansatker/Pejabat yang berwenang.
- Bagi peserta yang telah menerima Manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) tidak diterimakan lagi Manfaat Santunan Risiko Kematian (SRK) dan Manfaat Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA).
- Surat Kematian untuk pengajuan Klaim Manfaat Santunan Biaya Pemakaman (SBP) cukup disahkan oleh Lurah setempat.
- Pengurusan dan Pelayanan Manfaat Santunan Asuransi ASABRI serta KTPA tidak dipungut biaya (GRATIS).
- Program pelayanan Manfaat Santunan Asuransi (SA) dan Pensiun Pertama (PP), serta Manfaat Santunan Biaya Pemakaman (SBP) dan Uang Duka Wafat (UDW) untuk saat ini persyaratan administrasi maupun prosesnya sudah dapat dilakukan secara Terpadu di Kancab/KCP/UPP/UPK/PT ASABRI (Persero).
- Penjelasan lebih lanjut dapat diperoleh di Satker masing-masing atau di Kancab/KCP/UPP/UPK PT ASABRI (Persero) terdekat. (http://www.asabri.co.id/)
No comments:
Post a Comment