Monday, June 9, 2014

Waspadai Menteri Salah Gunakan Bantuan Sosial untuk Kampanye

TRIBUNNEWS/HERUDIN Advisor Kemitraan Ramlan Surbakti (tengah) bersama Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak (kanan), dan peneliti ICW Abdullah Dahlan, memaparkan mekanisme pendanaan kampanye oleh pihak ketiga di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2014). Sumber dana dari pihak ketiga diduga merupakan kamuflase taktik dari tim pelaksana kampanye yang tidak diketahui oleh publik untuk memenangkan salah satu pasangan capres.

Indonesia Budget Center (IBC) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewaspadai kemungkinan menteri menyalahgunakan dana bantuan sosial di kementeriannya untuk berkampanye memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
"Ada lima kementerian dengan total dana bansos mencapai Rp 5 triliun, yang kelima menterinya menjadi anggota tim kampanye. Penyalahgunaan wewenang mereka sebagai pejabat negara dan anggota timses harus diwaspadai betul oleh Bawaslu," ujar Direktur IBC Roy Salam seusai audiensi dengan Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (6/6/2014).
Ia mengatakan, dari total dana bansos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 sebesar Rp 91,78 triliun, sedikitnya Rp 5,4 triliun berada di bawah pengelolaan lima menteri tersebut. Kelima menteri tersebut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Syarif Cicip Sutardjo (juru kampanye Prabowo-Hatta), Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri (jurkam Prabowo-Hatta), Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz (jurkam Prabowo-Hatta), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (jurkam Jokowi-JK), dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmi Faisal Zaini (jurkam Jokowi-JK). (Sumber: http://nasional.kompas.com)

No comments:

Post a Comment