Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)/Foto: Ilustrasi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) akan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk mencegah terjadinya tindak penyuapan. Unit ini akan bekerja di bawah Komite Integritas BP Jamsostek.
"Ditargetkan terbentuk tahun ini juga. Dengan menjadi divisi tersendiri, UPG ini diharapkan dapat menyadarkan para pejabat BP Jamsostek dari pusat hingga level terendah, seperti kepala cabang dan karyawan pada umumnya tentang bahayanya gratifikasi atau menerima hadiah dengan maksud-maksud tertentu, utamanya mengarah pada suap," ujar Direktur Umum dan SDM BP Jamsostek Amri Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Amri mengatakan, pembentukan UPG didasarkan atas pengalaman pribadinya yang sudah menerima beberapa lembar surat keterangan (SK) atau semacam sertifikat penghargaan sebagai orang yang telah melaporkan hasil penerimaan hadiah atau gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami terus melakukan koordinasi dengan KPK, terutama menyangkut materi seperti apa atau barang-barang apa yang dikategorikan masuk gratifikasi," katanya.
Menurut Amri, UPG bukan lembaga action atau penjemput bola, tapi menunggu laporan dari mana saja tentang gratifikasi yang diterimanya. Diyakini, UPG ini pun membantu KPK dalam menerima laporan yang nilainya kecil sekitar Rp1 juta ke atas.
"Jadi untuk membantu pada bagian integritas, maka dilakukan konsultasi dengan KPK, kami yakin tidak akan terjadi timpang tindih maupun bentrok aturan dengan divisi kepatuhan hukum yang sama-sama di bawah Komite Integrasi," paparnya.
Amri menjelaskan, UPG akan melakukan kampanye atau pencegahan agar gratifikasi tidak terjadi. Karena kalau dalam 30 hari tidak segera melaporkan ke KPK atau nantinya ke UPG, maka kedua pihak dinyatakan telah melakukan upaya suap.(ekbis.sindonews.com)
"Ditargetkan terbentuk tahun ini juga. Dengan menjadi divisi tersendiri, UPG ini diharapkan dapat menyadarkan para pejabat BP Jamsostek dari pusat hingga level terendah, seperti kepala cabang dan karyawan pada umumnya tentang bahayanya gratifikasi atau menerima hadiah dengan maksud-maksud tertentu, utamanya mengarah pada suap," ujar Direktur Umum dan SDM BP Jamsostek Amri Yusuf saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Amri mengatakan, pembentukan UPG didasarkan atas pengalaman pribadinya yang sudah menerima beberapa lembar surat keterangan (SK) atau semacam sertifikat penghargaan sebagai orang yang telah melaporkan hasil penerimaan hadiah atau gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami terus melakukan koordinasi dengan KPK, terutama menyangkut materi seperti apa atau barang-barang apa yang dikategorikan masuk gratifikasi," katanya.
Menurut Amri, UPG bukan lembaga action atau penjemput bola, tapi menunggu laporan dari mana saja tentang gratifikasi yang diterimanya. Diyakini, UPG ini pun membantu KPK dalam menerima laporan yang nilainya kecil sekitar Rp1 juta ke atas.
"Jadi untuk membantu pada bagian integritas, maka dilakukan konsultasi dengan KPK, kami yakin tidak akan terjadi timpang tindih maupun bentrok aturan dengan divisi kepatuhan hukum yang sama-sama di bawah Komite Integrasi," paparnya.
Amri menjelaskan, UPG akan melakukan kampanye atau pencegahan agar gratifikasi tidak terjadi. Karena kalau dalam 30 hari tidak segera melaporkan ke KPK atau nantinya ke UPG, maka kedua pihak dinyatakan telah melakukan upaya suap.(ekbis.sindonews.com)
No comments:
Post a Comment