Saturday, July 26, 2014

Empat Bulan Tak Dapat Asuransi


Empat bulan anggota DPRD tak dapat asuransi kesehatan (askes) dari pemerintah. Hal ini dikeluhkan anggota Komisi III DPRD Kutai Kartanegera (Kukar) Johansyah, Senin (21/7) lalu. Menurut dia, masalah itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
 
Di sana dijelaskan bahwa asuransi suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian. “Kerusakan atau kehilangan yang mungkin diderita karena suatu peristiwa,” jelasnya.
 
Melihat peran asuransi yang begitu penting bagi anggota DPRD, sebab hampir setiap hari aktivitas legislatif cukup padat. Sedangkan risiko selama melakukan perjalanan dinas selalu ada. “Kami di DPRD merasa masa jabatan sebagai wakil rakyat belum berakhir, sedangkan hak mendapatkan asuransi, kami sudah berakhir,” kata Johansyah.
 
Sedangkan dalam beberapa referensi yang dia baca, satu jam sebelum masa pergantian anggota DPRD, ketika terjadi musibah atau hal-hal menyangkut kesehatan, mereka berhak mendapatkan asuransi. “Kanjadi lucu, masa jabatan belum kelar, tapi asuransi sudah selesai,” keluhnya.
 
Johansyah pun mempertanyakan sistem yang digunakan pemerintah untuk penganggaran askes anggota DPRD. “Saat ini, pemerintah menganggarkan askes bagi anggota DPRD Kukar, hanya per enam bulan. Sedangkan kami tahu, masa jabatan anggota legislatif selama lima tahun,” paparnya.

Sistem asuransi sosial telah diterapkan Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), masyarakat berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Pemerintah telah menargetkan pada 2019 cakupan semesta bagi masyarakat di Indonesia, tak terkecuali di Kukar.
 
Hal ini menjadi masukan agar sistem jaminan sosial dimulai tahun ini, juga diterapkan di DPRD Kukar. Sehingga persoalan asuransi ini tak menjadi persoalan yang selalu dikeluhkan anggota legislatif mendatang. “Masa jabatan kami memang akan berakhir, tapi jangan membuat hak-hak kami sebagai anggota DPRD diabaikan,” pungkasnya.(http://www.kaltimpost.co.id/)

No comments:

Post a Comment