Sunday, July 20, 2014

Kemenkes Wacanakan Pembatasan Rasio Peserta JKN


Pasien rawat jalan mengantre untuk menggunakan fasilitas jaminan kesehatan besutan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di ruang tunggu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi, Jebres, Solo, Kamis (2/1/2013). Selain peserta pengalihan dari Askes, Jamkesmas, TNI/PoIri dan Jamsostek, masyarakat dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan yang beroperasi pada 1 Januari 2014. (Maulana Surya/JIBI/Solopos)Ilustrasi (JIBI/Solopos/dok)
Wacana pembatasan rasio peserta JKN per puskesmas itu mencuat dalam hasil konsultasi Badan Anggaran (Banggar) ke Kemenkes pada Jumat (18/7/2014). Konsultasi yang dipimpin Wakil Ketua Banggar DPRD Solo, Supriyanto, itu dilakukan berkaitan dengan alokasi dana kapitasi JKN yang ditarget mencapai Rp15 miliar mulai 2014.
“Terkait dengan status kelembagaan puskesmas menjadi badan layanan umum daerah (BLUD) memang tidak ada aturan yang mengharuskan. Hanya rasio peserta JKN BPJS yang nanti ke depannya akan dibatasi. Dengan pembatasan rasio peserta JKN yang ditanggung puskesmas itu diharapkan puskesmas tidak keteteran dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Supriyanto, saat dihubungi solopos.com, Jumat, di sela-sela kegiatan konsultasi di Jakarta.
Supriyanto menyebut rasio maksimal peserta JKN yang ditanggung puskesmas 2.500 orang. Angka tersebut, kata dia, didasarkan pada regulasi yang ada, yakni peraturan presiden (perpres), peraturan menteri kesehatan (PMK), dan surat edaran (SE) Kemenkes.
“Bila melebihi 2.500 orang per puskesmas akan berpotensi pelayanan pasien tidak optimal. Hal itu pun harus disertai dengan peralatan yang memadai. Pembatasan itu diterapkan dengan sistem zonasi. Ketika peserta JKN banyak yang memiliki puskesmas sebagai fasilitas kesehatan (faskes) I, maka bisa jadi kedudukan puskesmas pembantu ditingkatkan atau beralih ke rumah sakit,” imbuhnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Solo, Abdul Ghofar Ismail, agak berbeda pendapat tentang angka pembatasan. Dia menyebut bukan 2.500 orang per puskemas melainkan sekitar 3.000-an orang per puskesmas yang disesuaikan dengan kondisi yang ada. Jumlah peserta JKN itulah, terang dia, yang menentukan jumlah dana kapitasi yang akan diterima puskesmas. Nilai dana kapitasi itu antara Rp3.000-Rp6.000/orang.
Dalam konteks Solo dengan 17 puskesmas, ternyata jumlah peserta JKN dari kategori penerima biaya iuran (PBI) hampir mencapai 160.000 orang. Bila dirata-rata, jumlah peserta JKN yang ditanggung puskesmas mencapai 9.411 orang.
“Pembatasan itu tidak bisa langsung diterapkan, tetapi dilakukan secara bertahap. Pembatasan itu muncul atas pertanyaan yang saya lontarkan terkait dengan potensi persaingan antarpuskesmas. Pada masa transisi ini, harapannya daerah yang siap segera membentuk BLUD. Data di Kemenkes baru 160 puskesmas di Indonesia yang sudah berbentuk BLUD,” urainya Ghofar, yang juga anggota Banggar itu.
Untuk menghadapi BLUD, terang dia, Wali Kota diharapkan bisa mengeluarkan surat keputusan yang memberi keleluasaan bagi bendahara puskesmas untuk menerima dana kapitasi JKN dan mengelola dana tersebut secara mandiri. (www.solopos.com)

No comments:

Post a Comment