Sunday, July 6, 2014

Perusahaan Harus Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Diancam Denda Rp1 Miliar


say1


Seluruh perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan diberi waktu 30 hari untuk merespon surat imbauan dan teguran yang akan dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sesuai PP Nomor 86/2013 dibekali kewenangan merekomendasikan sanksi bagi perusahaan dengan hukuman kurungan 8 tahun atau denda Rp1 miliar.
“Mulai Juli ini kami akan mengirimkan surat teguran ke  perusahaan-perusahaan, terutama perusahaan besar yang belum menjadi peserta,” jelas Dirut BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek Elvyn G. Masassya yang didampingi Kepala Divisi Komunikasi BP Jamsostek Kuswahyudi, Kamis (3/6) malam.
Pengiriman surat tersebut, lanjutnya,  merupakan fungsi pengawasan yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh perusahaan menyertakan perlindungan pekerjanya dalam sistem jaminan sosial.
Saat ini, kata Elvyn, jumlah peserta pekerja aktif BP Jamsosek mencapai 15,5 juta pekerja dengan rincian 12,6 juta pekerja penerima upah, 760 ribu pekerja bukan penerima upah seperti wirausaha atau pekerja informal dan sebesar 2,1 juta pekerja kontruksi.
Adapun jumlah iuran yang terhimpun sampai dengan semeseter I tahun 2014 mencapai Rp 10,2 triliun. Sementara itu, akumulasi total dana kelolaan BP Jamsostek mencapai Rp167 triliun dengan hasil investasi yang diraih semester I tahun 2014 sebesar Rp8,2 triliun melampaui target ditetapkan, dimana hasil investasi 2014 ditargetkan  Rp15,8 triliun.
Elvyn menjelaskan,  saat ini seluruh hasil usaha dikembalikan untuk kepentingan peserta dalam bentuk imbal hasil Jaminan Hari Tua (JHT). Bahkan, BP Jamsostek menambahkan pemberian total benefit dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Program Pembangunan Rumah, Perumahan Pekerja, Transportasi Pekerja maupun Program pangan murah bagi pekerja yang akan dilakukan di kantong-kantong pekerja.
Sampai dengan semester I tahun 2014, BP Jamsostek memiliki 512 outlet dan 127 kantor cabang yang terbagi menjadi cabang utama, madya, pratama dan perintis. “Sampai dengan akhir tahun kita targetkan sudah memiliki 1.000 outlet,” imbuhnya.
Dengan semakin banyaknya outlet, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada peserta dan mempersingkat waktu antrian dalam pengajuan klaim. (tri/yo)
Teks foto: Dirut BP Jamsostek Elvyn G. Masassya.(poskotanews.com)

No comments:

Post a Comment