Thursday, July 3, 2014

Tak Masuk Akal, Peserta PBI JKN Berkurang 6,2 Juta Orang

Tak Masuk Akal, Peserta PBI JKN Berkurang 6,2 Juta Orang


Istimewa
Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami perubahan, yakni terjadi pengurangan PBI yang awalnya berjumlah 86,4 juta menjadi 80,2 juta.

Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat, mengatakan, pengurangan jumlah PBI tersebut terjadi setelah Kemensos melakukan penelusuran data PBI  yang berjumlah 86,4 juta. Data PBI terakhir tersebut diperoleh dari hasil sensus penduduk tahun 2011 terhadap rakyat miskin di Indonesia.

Hasil penelusuran yang dilakukan per 6 bulan sekali tersebut dan akan di tetapkan satu bulan kemudian, Kemensos menemukan sebanyak 8 juta PBI yang tidak memenuhi persyaratan seperti alamat yang tidak jelas karena berimigrasi, meninggal dunia, melahirkan dan lainnya.

Kemudian, diluar temuan 8 juta PBI dari 86,4 juta tersebut, Kemensos juga menemukan 1,8 juta rakyat yang tidak mampu yang belum terdata masuk sebagai peserta PBI. "Kalau di total peserta PBI per Juli mendatang yang harus ditetapkan oleh Menteri Sosial adalah sebanyak 80,2 juta PBI. Artinya ada pengurangan 6,2 juta PBI dari 86,4 juta yang merupakan itu data sensus 2011 yang datanya sekarang sudah berubah," kata Harry saat dihubungi Harian Terbit, Jumat (20/6).

Dia melanjutkan, sebelum peserta PBI ditetapkan pada awal tahun ini bersamaan dengan diberlakukannya program JKN BPJS Kesehatan, pihaknya sudah mengajukan kepada DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan sensus penduduk terhadap rakyat miskin di Indonesia dengan total anggaran Rp700 milliar.

Namun, hal itu ditolak oleh DPR dan Kemenkeu. "Padahal angka kemiskinan bertambah terus dan perubahannya ini dinamis. Ini PBI dan rakyat miskin datanya kita  update terus," ujarnya. Dia menuturkan, dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang dijalankan pihaknya, terhadap 10 juta rakyat miskin yang layak juga dimasukkan sebagai PBI. "Ini (10 juta PKH) orang sangat miskin, harus dimasukkan sebagai peserta PBI," tegasnya.

Dia menambahkan, apabila sampai akhir tahun ini jumlah peserta PBI JKN yang berkurang 6,2 juta dari jumlah awalnya sebanyak 86,4 juta peserta atau peserta PBI tidak ditambahkan, maka jumlah anggaran PBI sebesar Rp19,9 triliun harus dikembalikan ke kas negara. "Kalau sampai desember tidak tergantikan, di kembalikan anggaran PBI sebesar Rp.19,9 trilliun. Artinya itu tidak terserap," pungkasnya.

Tak Masuk Akal

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai pengurangan jumlah peserta PBI JKN sebanyak 6,2 juta yang akan ditetapkan pada bulan juli mendatang, tidak masuk akal dan patut dipertanyakan. Dia mengatakan, penetapan angka 80.2 juta jiwa tersebut sangat kental diintervensi oleh politik anggaran di APBN yang saat ini sedang dihantui oleh defisit anggaran.

Sehingga, angka 80,2 juta tersebut tidak mencerminkan realita jumlah orang miskin saat ini. "Bahwa dengan inflasi yang cukup tinggi tahun lalu serta potensi inflasi yang tinggi tahun ini yang menyebabkan penurunan daya beli rakyat. Saya yakin angka kemiskinan menunjukkan kenaikan bukan penurunan," kata Timboel.

Dia mengungkapkan, BPS di tahun 2011 menyatakan angka orang miskin sebesar 96,7 juta. "Penurunan peserta PBI ini dipaksakan akibat keputusan pemerintah dan DPR pada pembahasan APBN-Perubahan yang memang memaksakan menurunkan anggaran beberapa kementerian termasuk kementerian kesehatan yang mengalami penurunan sekitar Rp5 triliunan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, dalam PP 101/2012 tentang PBI sangat jelas dinyatakan bahwa pembaharuan angka PBI dilakukan selama 6 bulan. Faktanya saat ini belum 6 bulan tetapi kenapa angka 80,2 juta sudah keluar. "Kami mempertanyakan metode perhitungannya yang tidak sesuai waktu yang ditentukan oleh PP 101/2012. Ini sangat tidak obyektif," ujarnya.

Dia melanjutkan, proses pembaruan peserta PBI harus diproses dari bawah dengan melibatkan data dari RT/RW lalu ke kelurahan dan seterusnya sampai ke Kemensos. Namun, sosialisasi untuk orang miskin agar bisa menjadi peserta PBI tidak dilakukan. "Sehingga orang miskin tidak tahu cara mendaftarnya," sesalnya.

Dia menambahkan, faktanya ada 1.7 juta jiwa rakyat yang menjadi gelandangan, anak panti asuhan, dan warga binaan di lapas hingga saat ini tidak tercover oleh PBI yang seharusnya kelompok ini wajib menjadi peserta PBI. "Kami mempertanyakan kemauan baik pemerintah SBY untuk menjalankan jaminan sosial seperti yang diatur di UU 40/2004 dan UU 24/2011 dengan baik serta kemauan SBY untuk melayani jaminan kesehatan orang miskin Indonesia," katanya.

"Seharusnya justru pemerintah SBY menaikkan jumlah peserta PBI menjadi 96.7 juta seperti yang dinyatakan oleh TNP2K dan BPS," imbuhnya.
(www.harianterbit.com)

No comments:

Post a Comment