Saturday, August 16, 2014

Veteran dapat tunjangan, dana pensiun, kesehatan hingga beasiswa

Veteran dapat tunjangan, dana pensiun, kesehatan hingga beasiswaSBY hadiri HUT Veteran. ©rumgapres/abror rizki

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken sejumlah peraturan pelaksana UU No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI. Di antaranya, Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2014 mengatur tentang hak-hak veteran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Tunjangan Janda, Duda, Yatim Piatu.

"Beberapa waktu lalu beliau (Presiden SBY) menandatangani semua UU turunan dalam UU Veteran itu. Ditetapkan dengan jelas jenis keveteranan, terdiri atas pejuang kemerdekaan, pembela kemerdekaan, veteran perdamaian dan anumerta," ujar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro , di Peringatan Hari Veteran Nasional, Jakarta, Senin (11/8).

Purnomo mengatakan, proses persetujuan UU veteran ini dilakukan kurang 1 bulan. Dan UU Veteran serta turunannya ini merupakan proses pembuatan regulasi tercepat di DPR.

"Karena kecintaan SBY kepada bapak ibu veteran, semua sudah selesai. Ini disetujui dari kurang dari 1 bulan oleh DPR, ini pembuatan regulasi tercepat di DPR," jelas Purnomo.

Adapun hak-hak yang akan diperoleh veteran mulai dari tunjangan dan dana kehormatan bagi pejuang, janda, duda dan yatim piatu. Tunjangan veteran dibagi beberapa golongan sesuai dengan masa perjuangan veteran dan peristiwa keveteranan.

"Untuk tunjangan golongan A mendapat Rp 1,6 juta perbulan, sampai terendah golongan E mendapat tunjangan Rp 1,4 juta."

Purnomo menjelaskan veteran golongan A merupakan pejuang yang berperang paling singkat 4 tahun. Sedangkan yang terendah, golongan E, veteran yang berperang paling singkat 6-11 bulan.

Untuk dana kehormatan bagi veteran yakni diberikan sebesar 50 persen.

"Sementara bagi veteran hak pensiun diberikan sebesar 50 persen. Diharapkan para veteran memahami Undang-Undang ini," ujar Purnomo.

Tanda kehormatan juga diberikan kepada veteran yang dibagi beberapa kelompok. Yakni, seperti pembela Triklora, Dwikora, dan Seroja.

Para veteran juga diberikan dana bantuan kesehatan, transportasi publik serta perlindungan hukum. Bantuan kesehatan, kata Purnomo, juga termasuk alat bantu cacat dan tubuh veteran.

Dalam UU itu, juga ada hak keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta beasiswa bagi putra-putri veteran di sekolah menengah hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"Keringanan bayar PBB sesuai dengan kebijakan daerah. Putra putri veteran juga diberikan keringanan biaya pendidikan untuk anak veteran RI yang berusia di bawah 25 tahun, keringanan biaya pendidikan itu meliputi biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan pada sekolah dan pendidikan tinggi, serta mendapatkan prioritias beasiswa pada sekolah dan perguruan negeri," papar Purnomo.

Terakhir, Purnomo mengatakan veteran berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan untuk mereka yang mendapatkan bintang gerilya.
[dari www.merdeka.com]

No comments:

Post a Comment