Wednesday, September 10, 2014

BP Jamsostek Bawa Perusahaan Bandel ke Pengadilan


BP Jamsostek Bawa Perusahaan Bandel ke Pengadilan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Foto: Ilustrasi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) siap membawa perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta jaminan sosial ke Pengadilan. 

Saat ini, sekitar 127 perusahaan di Jawa Timur sedang diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Junaedi mengatakan, terjaringnya 127 perusahaan tersebut berkat kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Kejari Jatim. 

Sebagian dari mereka sudah dimintai keterangan dan berjanji akan menyertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial, sementara yang menolak akan diproses secara hukum.

“Tindakan serupa juga kami lakukan di daerah-daerah lain, mulai dari mengirimkan surat peringatan sampai memprosesnya melalui Kejaksaan,” ujar Junaedi dalam rilisnya, Senin (8/9/2014).

Junedi menjelaskan, kegiatan di Jatim dilakukan secara masif di daerah-daerah. Dari 127 perusahaan yang terindikasi melanggar aturan jaminan sosial tersebut, ada yang sudah dipanggil dan akan dipanggil. 

“Jika mereka patuh dan akan mengikuti karyawannya menjadi peserta jaminan sosial maka tidak akan kami bawa ke pengadilan, tetapi jika mereka masih bandel maka kami akan bawa ke pengadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, Junaedi juga mengaku telah mengirimkan surat kepada 34 BUMN agar mematuhi regulasi khususnya terkait pelaksanaan Undang-Undang No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek. Surat ini didasarkan temuan BPK dan juga imbauan Menteri BUMN agar patuh terhadap UU Jamsostek.

Menurut dia, saat ini masih banyak BUMN yang masih melaporkan gaji karyawannya tidak sepenuhnya, begitu juga dengan jumlah karyawannya. 

"Kami sebut ini peserta PDS upah atau peserta daftar sebagian. Ini melanggar undang-undang," katanya.

Sementara itu, Direktur SDM dan Umum BP Jamsostek Amri Yusuf meminta seluruh BUMN untuk mematuhi UU Jamsostek. Pasalnya, hal itu merupakan bagian dari tata kelola perusahaan (GCG) yang harus diimplementasikan.

"BUMN saling bersinergi, baik Presiden maupun Menteri BUMN meminta sinergi itu dilakukan secara baik. Maka kita minta sinergi dari BUMN untuk melaporkan upah dan tenaga kerja yang sebenarnya kepada Jamsostek," papar Amri. (http://ekbis.sindonews.com/)

No comments:

Post a Comment