Saturday, September 6, 2014

BPJS TK Bayar Klaim Rp 81,8 Miliar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Kantor Perwakilan Surakarta membayarkan klaim sebesar Rp 81,8 miliar sampai dengan Juli.
Klaim terdiri atas Rp 6,6 miliar untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK), Rp 71,3 miliar untuk jaminan hari tua (JHT) serta jaminan kematian senilai Rp 3,8 miliar.
Jumlah kasus kecelakaan kerja dari tahun ke tahun menunjukkan tren yang terus meningkat. Sampai dengan Juli tahun ini, jumlah kecelakaan kerja tercatat sebanyak 2.330 kasus. Padahal selama setahun kemarin kecelakaan kerja tercatat sebanyak 2.732 kasus.
"Sebagian besar kecelakaan kerja justru terjadi di jalan raya, saat peserta sedang berangkat atau pulang kerja. Sementara jumlah kecelakaan di tempat kerja justru tidak banyak," ucap Kepala Bidang Pelayanan BPJS TK, Herni Hartati saat dijumpai, Senin (1/9).
Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar pelatihan safety riding di beberapa perusahaan khususnya yang memiliki jumlah tenaga kerja banyak. Diharapkan dengan program ini bisa menekan angka kecelakaan kerja.
"Kalau kecelakaan lalu lintas, biasanya memang ditangani Jasa Raharja. Namun untuk kecelakaan tunggal, Jasa Raharja biasanya tidak meng-cover. Nah di sinilah BPJS TK memberikan santunan atas kecelakaan tunggal yang terjadi saat perjalanan berangkat atau pulang kerja," kata dia.
Selain program safety riding, BPJS TK memiliki sejumlah manfaat tambahan lain. Misalnya yang digelar kemarin. BPJS TK menggelar Pelatihan Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (AK3) Umum di The Sunan Hotel Solo. Peserta pelatihan merupakan pegawai dari perusahaan peserta yang memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud antara lain tertib administrasi, tertib dalam pembayaran iuran, pelaporan upah, serta memenuhi syarat dari jumlah tenaga kerja minimal 500 orang atau jumlah iuran sebesar Rp 150 juta per bulan. Kegiatan ini mengikutkan 28 pekerja dari Solo, Klaten dan Magelang.
"Masih ada manfaat tambahan lain berupa beasiswa, pinjaman uang muka perumahan, pemberian bantuan pemakaman, sampai dengan penambahan plafon untuk klaim JKK. Normalnya plafon JKK maksimal Rp 20 juta, namun untuk perusahaan yang menerima manfaat tambahan plafonnya bisa dinaikkan menjadi Rp 40 juta," tandasnya. (www.suaramerdeka.com)

No comments:

Post a Comment