Dirut Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Elvyn G Masassya di sela rapat kerja nasional (rakernas) di Bandung, Jumat (5/9), menjelaskan, menjadi peserta jaminan sosial adalah hak pekerja yang dijamin peraturan perundangan.
"Kami memiliki kewenangan melakukan investigasi untuk kemudian bekerja sama dengan kejaksaan melakukan penindakan hukum pada perusahaan yang melanggar," ucap Elvyn.
Meski demikian, tahun ini BP Jamsostek masih melakukan aksi persuasi. Penegakan hukum secara tegas baru akan dilakukan pada 2015 setelah badan di bawah Presiden tersebut beroperasi penuh.
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek, Junaedi mengatakan, terjaringnya 127 perusahaan tersebut berkat kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri setempat.
Sebagian dari mereka sudah dimintai keterangan dan berjanji akan menyertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial, sementara yang menolak akan diproses secara hukum.
Tindakan serupa juga dilakukan di daerah lain. Di Jakarta, Dinas Tenaga Kerja DKI sedang memproses Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN untuk kasus serupa.
Sebelumnya, Menteri BUMN, Dahlan Iskan menyatakan semua badan usaha milik negara harus menyertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial, termasuk pekerja alih daya (out sourcing), seperti pelayan kantor, satuan pengaman dan sopir.
Ketika ditanya, apakah cukup Dinas Tenaga Kerja DKI menangani PT PLN, Junaidi mengatakan, "Kita tunggu saja hasilnya," kata Junaedi. (www.beritasatu.com)