Anggota Tripartit Nasional unsur buruh mendesak agar Manfaat berkala Jaminan Pensiun akan diterima pekerja swasta sebesar 75% dari upah terakhir yang diterimanya, desakkan ini disampaikan sehubungan dengan dilaksanakannya Rapat Pleno LKS Tripartit Nasional yang akan membahas Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP) Jaminan Pensiun, Kamis (4/9).
Hal itu disampaikan oleh Sekertaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Muhammad Rusdi. Rusdi juga mengatakan, jika pihak pemerintah dan pengusaha akan tetap memaksakan besaran manfaat hanya 25 % sampai dengan 30% dari upah. “Jelas hal itu tidaklah layak," katanya dalam rilis yang diterima, Kamis (4/9).
Rusdi pun kembali menegaskan, bahwa Sesuai amanah UU no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS bahwa jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang pekerjaannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Program Jaminan pensiun ini berbasis tabungan dan asuransi sosial, bagi peserta yang sudah mengiur selama kurang lebih 15 tahun maka si pekerja atau keluarganya akan mendapat manfaat berkala setiap bulannya sampai batas yang ditentukan, sedangkan bila mas iur pekerja kurang dari 15 tahun maka ia akan mendapatkan akumulasi iuran yang telah di iuran namun tidak mendapat manfaat berkala setiap bulannya.
“Parameter hidup layak sebagaimana diatur dalam perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) harus dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya seperti kebutuhan makanan, minuman, pakaian, kesehatan, perumahan, transportasi & pendidikan," paparnya yang juga salah satu anggota Tripartit Nasional.
Ditambahkannya, bahwa besaran manfaat berkala yang diterima oleh pekerja ketika memasuki usia pensiun sebagai pengganti pendapatan yang hilang tidak boleh jauh dari pendapatan sebelumnya yakni minimal 75 % dari upah terakhir. Sama dengan persentase yang diterima para PNS,TNI/Polri dan para pekerja di BUMN.
Untuk mendapatkan manfaat sekitar 75% setiap bulannya, maka iuran jaminan pensiun setidaknya sekitar 18% dari upah terakhir dengan perincian, pekerja mengiur 3%, pengusaha mengiur 12% dan pemerintah mengiur 3%.
“Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam pemberian manfaat pensiun karena sejatinya para pekerja swasta juga sudah berkontribusi setiap bulannya dalam membayar pajak karnanya wajib bisa hidup layak saat memasuki usia pensiun," katanya.
Sementara itu, anggota LKS Tripartit Nasional yang mewakili FSP KEP KSPI Sahat Butar Butar mengatakan, di beberapa BUMN dan beberapa perusahaan swasta yang selama ini telah menyelengarakan program jaminan pensiun secara sukarela sesuai dengan UU No11/1992 iurannya rata rata di kisaran 13-18%.
“Sebagai pembanding, di beberapa negara ASEAN seperti Vietnam Iurannya sebesar 20%, dengan perincian pekerja 7% pengusaha 13%, di China iurannya sebesar 20% yang dibayarkan oleh pengusaha, di Malaysia sebesar 24% dengan perincian pekerja 11% paemberi kerja 13%, dan di Singapura pekerja 20% sedangkan pengusaha 16%. Iuran dari pengusaha rata rata diatas 13%," jelas Sahat menguraikan terkait Jaminan Pensiun.
Sahat pun menegaskan, dirinya sangat menolak usulan dari pemerintah dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah ( RPP) Jaminan Pensiun yang hanya mengusulkan iuran sebear 8% dengan perincian pekerja 3% dan pengusaha sebesar 5% dengan besaran manfaat berkala setiap bulan yang didapat para pensiunan hanya sebesar 25% dari gaji terakhir. (http://www.gatra.com/)
No comments:
Post a Comment