Pemerintah Kabupaten Bandung menyerahkan santunan kematian kepada 94 warga tidak mampu masing-masing sebesar Rp 1 juta. Santunan diberikan kepada para ahli waris di Aula Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, Selasa (23/9).
"Dana santunan yang diberikan kepada ahli waris digunakan untuk keperluan pengurusan jenazah atau ritual lainnya yang berhubungan dengan kematian," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, Salimin.
Ia mengungkapkan, selama tahun 2014, Pemkab Bandung menyediakan dana santunan kematian senilai Rp 1,5 miliar. Santunan kematian tersebut diberikan kepada keluarga yang meninggal dan masuk pada keluarga kurang mampu. Sementara untuk tahun 2015, Pemkab Bandung akan menaikkan dana santunan kematian menjadi Rp 2,5 miliar.
"Dana santunan ini diberikan kepada mereka yang tidak mampu yang ditandai dengan keterangan kematian dari pengurus RT/RW dan desa setempat. Dari keterangan kematian ini selanjutnya akan kita terbitkan akta kematian dari kabupaten, sehingga data kependudukan menjadi lebih akurat," paparnya.
Salimin mengakui masih ada beberapa orang penduduk yang telah meninggal dunia tapi tidak terdata ke dalam database kependudukan. Meski demikian, pihaknya terus berupaya melakukan pemutakhiran data kependudukan, salah satunya penertiban akta kematian.
"Makanya para ahli waris harus segera membuat keterangan kematian jika ada anggota keluarganya meninggal dunia. Dengan adanya keterangan ini akan mempermudah pengelolaan kependudukan," tambahnya.
Salimin menyatakan data kematian yang dilaporkan pihak desa atau kecamatan sering berupa data kuantitaif atau besaran jumlah. Padahal yang dibutuhkan pihak kabupaten laporan tersebut memuat by name by address orang yang meninggal.
Salimin menyebutkan, dana santunan kematian ini dimaksudkan untuk memacu kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pembuatan akta kematian. Karena itu, Salimin mengimbau setiap pengurus RT atau RW untuk terus melakukan sosialisasi pembuatan akta kematian.
"Selama ini masyarakat baru peduli terhadap pembuatan akta kelahiran untuk kepentingan melanjutkan sekolah atau pekerjaan, namun untuk membuat akta kematian masih belum begitu antusias," ungkapnya.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pelaporan pencatatan kematian warga kini menjadi kewajiban setiap RT untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada instansi pelaksana.
"Namun, ahli warisnya juga harus proaktif melaporkan kepada RT nya setempat," tandasnya. (http://www.klik-galamedia.com/)
No comments:
Post a Comment