Tuesday, September 9, 2014

Sistem Upah 2015 Pakai Mekanisme Pasar


Upah BURUH OLAH GARAM Pekerja memanen garam di lahan pegaraman Desa Bunder Pademawu, Pamekasan, Jatim, Senin (8/9). Buruh olah yang bekerja untuk PT Garam mengaku mendapatkan bagian satu banding tiga, jika dalam satu lahan menghasilkan tiga ton garam, maka pekerja tersebut mendapatkan bagian satu ton dengan harga sekitar Rp 270 ribu per ton, sementara garam milik rakyat berkisar Rp 525 ribu per ton. (ant/ saiful bahri)
Pemerintah mempunyai rencana menyelesaikan masalah penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang menjadi 'penyakit' setiap tahun dengan menerapkan sistem upah baru mulai 2015 yang berdasarkanmekanisme pasar.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Irianto Simbolon, mengungkapkan, pemerintah akan memberlakukan sistem skala upah mulai tahun depan.

Sistem skala upah merupakan sistem pengupahan dengan pemberian upah didasarkan pada skala hasil penjualan perusahaan/pabrik yang selalu berubah. Jika terjadi peningkatan hasil penjualan, maka jumlah balas jasa yang dibayarkan akan bertambah dan jika ada penurunan penjualan maka sebaliknya.

"Ini sama-sama sudah kita perkuat hubungan yang kondusif dan harmonis berbagai pihak, marilah kita sama-sama pengupahannya bukan lagi upah minimum yang KHL (Kebutuhan Hidup Layak) tetapi struktur skala upahnya kita perkuat," kata Irianto di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (8/9/2014).

Dia menjelaskan, struktur skala upah ada pembagian ruang yang berdasarkan prestasinya, masa kerjanya dengan jabatan yang disandangnya. "Skalanya itu adalah bagian dari aturan besarnya gaji atau upah," katanya.

Irianto mencontohkan misalnya si A jabatannya sebagai manajer, semua jabatan manajer standar gajinya sama. Namun besaran gaji yang diterima tergantung pada masa kerjanya, pendidikan, dan prestasi kerja."Ini yang bergerak terus skalanya. Jadi dasar upahnya sama yang berbeda itu tunjangannya. Dia secara rutin akan naik, tetapi pada saat tertentu dia akan naik penghasilannya karena prestasinya.

Saya posisi manajer, general manager, kepala divisi, semua gajinya dasarnya sama, yang membedakan besaran income dia besaran tunjangannya," paparnya.

Irianto menambahkan,besaran UMP masih menjadi tolak ukur penentuan nilai skala upah. Hanya saja UMP dijadikan jaring pengaman sedangkan struktur nilai skala upah ada di masing-masing perusahaan. "Angka dasarnya bukan berpatokan kepada upah minimum, skala upah harus di atas upah minimum. Jadi biar dewan pengupahan membuat jaring pengaman berupa UMP sementara skala upah di perusahaan harus lebih tinggi dari upah minimum," imbuhnya.

Aturan pengupahan baru ini akan berlaku untuk semua jenis pekerjaan padat modal maupun padat karya. Saat ini konsep sistem skala upah sedang disusun ke dalam satu draf dan akan segera dikeluarkan dalam aturan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (Permenakertrans)."Semua jenis pekerjaan termasuk ke industri padat karya. Seperti PNS ada struktur skala upahnya seperti golongan I, II dan III. Tetapi ada perbedaannya kalau PNS tidak disiplin itu gajinya tetap akan terus naik. Tetapi kalau skala upah pekerja tidak begitu modelnya tergantung sistem apakah berprestasi kamu bisa dapat gaji lebih tinggi," jelasnya.

Irianto mengatakan dasar kuat pemerintah memilih sistem skala upah baru ini karena melihat keberhasilan dua negara besar di Asia."Singapura dan Jepang adalah negara yang sukses memberlakukan sistem skala upah," ungkap Irianto.
Dia melihat pemberlakuan sistem skala upah di dua negara itu cukup efektif. Hasilnya konflik yang terjadi antara pekerja dan pengusaha hampir tidak pernah terjadi di dua negara itu. "Mereka di sana jarang bahkan relatif tidak ada demonstrasi buruh," imbuhnya.

Irianto juga mengatakan untuk komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masih tetap akan menjadi acuan pertimbangan perhitungan nilai kebutuhan hidup bagi pekerja. Namun KHL tidak menjadi patokan utama karena yang menjadi patokan utama adalah skala hasil penjualan.

Sementara satu perusahaan padat modal di Kabupaten Serang, Banten PT Indonesia Nippon Seiki Indonesia ternyata sudah melaksanakan aturan pemerintah itu sejak 3 tahun lalu dengan nama grading system."Sistem skala upah itu seperti grading system pada perusahaan kami," kata Hartono, manajer personalia perusahaan itu.

Hartono menjelaskan, sistem skala upah atau grading system adalah sistem pengupahan di atas upah minimum kota/provinsi. Awalnya pekerja yang masuk ke dalam perusahaannya berstatus kontrak atau PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) dengan gaji sesuai UMK Serang Rp 2.340.000/bulan."Kalau UMK hanya untuk karyawan baru yang masih kontrak. Di luar UMK ada premi hadir, transport," imbuhnya.

Dia mengakui hubungan antara pekerja dan pengusaha di perusahaannya berjalan cukup baik. Bahkan perusahaan yang bergelut di industri produksi spedometer motor dan mobil ini mengaku tidak pernah didemo oleh para pekerjanya."Kita hampir tidak ada masalah terutama dalam perubahan kebijakan. Hampir tidak pernah ada konflik antara pekerja dan perusahaan. Pekerja sekarang sudah mulai termotivasi untuk bekerja lebih giat agar mendapatkan banyak bonus," cetusnya. (http://medanbisnisdaily.com/)

No comments:

Post a Comment