Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan antre menunggu panggilan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2014. Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek mengatakan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan segera diimplementasikan dan iintegrasikan dengan BPJS Kesehatan. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Aktivis kesehatan yang tergabung dalam BPJS Watch mengatakan persyaratan peserta program layanan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberatkan masyarakat. Mereka meminta pemerintah untuk segera mengubah peraturan BPJS Kesehatan yang sudah ada.
"Kami meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mencabut peraturan persyaratan pendaftaran peserta," kata Timboel Siregar selaku Kordinator Advokasi BPJS Watch melalui pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Jumat (31/10/2014).
Menurut Timboel, aturan pemerintah mengenai BPJS Kesehatan No. 4/2014 tentang tatacara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diberlakukan per 1 November mendatang. Aturan tersebut meminta setiap calon peserta untuk melakukan pendaftaran 1 kartu keluarga (KK), harus memiliki NIK (Nomor Induk K), harus punya rekening bank seperti Bank Nasional Indonesia (BNI), Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia. Kartu BPJS juga baru bisa digunakan setelah tujuh hari mendaftar atau membayar iuran.
"Aturan ini sangat memberatkan rakyat," katanya. "Rakyat menjadi sulit dapatkan hak konstitusional menjadi sehat."
Timboel melanjutkan kalau tidak semua masyarakat mampu membayar iuran untuk satu keluarga yang ada di Kartu Keluarga (KK). Tak hanya itu, belum semua masyarakat juga sudah mendapatkan elektronik KTP yang ada NIK.
"Tidak semuanya melek perbankan dan mampu membuka rekening di bank dengan saldo awal ratusan ribu rupiah," katanya.
Dia juga menambahkan persyaratan membuka rekening yang disertai dengan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memberatkan masyarakat kalangan tidak mampu.
Timboel kemudian mengatakan sebaiknya pihak BPJS Kesehatan untuk lebih fokus memperbaiki pelayanannya yang sampai saat ini masih banyak masalah, katanya.
"Sekali lagi, BPJS Watch mendesak Dirut BPJS Kesehatan mencabut peraturan yang semangatnya justru tidak melindungi kesehatan rakyat Indonesia," katanya.
Secara terpisah, pengamat kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengatakan kepada CNN Indonesia bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan bertentangan dengan semangat Kartu Indonesia Sehat yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo.
"Peraturan No. 4 tahun 2014 tersebut bertentangan dengan azas hak dan kewajiban rakyat," katanya.
Dia menilai peraturan BPJS Kesehatan itu masih sarat berbau peraturan kepesertaan asuransi komersial dan bukan jaminan sosial yang bersifat wajib. Pasalnya, persyaratan peserta perorangan membuat calon peserta enggan mendaftar.
Konsep dasar jaminan kesehatan nasional (JKN), lanjutnya, adalah pemenuhan hak rakyat, bukan penjualan asuransi kepada rakyat. Dengan demikian, seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing, berhak menjadi peserta. Pemerintah kemudian wajib membayari iuran tersebut terutama bagi mereka yang tidak mampu.
"Dengan adanya kewajiban pemerintah membayar iuran kesehatan maka semestinya persyaratan yang ditetapkan BPJS menjadi tidak perlu dan perlu dicabut," dia menegaskan.
(http://www.cnnindonesia.com/)
"Kami meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mencabut peraturan persyaratan pendaftaran peserta," kata Timboel Siregar selaku Kordinator Advokasi BPJS Watch melalui pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Jumat (31/10/2014).
Menurut Timboel, aturan pemerintah mengenai BPJS Kesehatan No. 4/2014 tentang tatacara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diberlakukan per 1 November mendatang. Aturan tersebut meminta setiap calon peserta untuk melakukan pendaftaran 1 kartu keluarga (KK), harus memiliki NIK (Nomor Induk K), harus punya rekening bank seperti Bank Nasional Indonesia (BNI), Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia. Kartu BPJS juga baru bisa digunakan setelah tujuh hari mendaftar atau membayar iuran.
"Aturan ini sangat memberatkan rakyat," katanya. "Rakyat menjadi sulit dapatkan hak konstitusional menjadi sehat."
Timboel melanjutkan kalau tidak semua masyarakat mampu membayar iuran untuk satu keluarga yang ada di Kartu Keluarga (KK). Tak hanya itu, belum semua masyarakat juga sudah mendapatkan elektronik KTP yang ada NIK.
"Tidak semuanya melek perbankan dan mampu membuka rekening di bank dengan saldo awal ratusan ribu rupiah," katanya.
Dia juga menambahkan persyaratan membuka rekening yang disertai dengan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memberatkan masyarakat kalangan tidak mampu.
Timboel kemudian mengatakan sebaiknya pihak BPJS Kesehatan untuk lebih fokus memperbaiki pelayanannya yang sampai saat ini masih banyak masalah, katanya.
"Sekali lagi, BPJS Watch mendesak Dirut BPJS Kesehatan mencabut peraturan yang semangatnya justru tidak melindungi kesehatan rakyat Indonesia," katanya.
Secara terpisah, pengamat kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengatakan kepada CNN Indonesia bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan bertentangan dengan semangat Kartu Indonesia Sehat yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo.
"Peraturan No. 4 tahun 2014 tersebut bertentangan dengan azas hak dan kewajiban rakyat," katanya.
Jiwa KIS adalah melindungi rakyat dari risiko berobat mahal ketika ia sakit.Hasbullah Thabrany, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat |
Dia menilai peraturan BPJS Kesehatan itu masih sarat berbau peraturan kepesertaan asuransi komersial dan bukan jaminan sosial yang bersifat wajib. Pasalnya, persyaratan peserta perorangan membuat calon peserta enggan mendaftar.
Konsep dasar jaminan kesehatan nasional (JKN), lanjutnya, adalah pemenuhan hak rakyat, bukan penjualan asuransi kepada rakyat. Dengan demikian, seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing, berhak menjadi peserta. Pemerintah kemudian wajib membayari iuran tersebut terutama bagi mereka yang tidak mampu.
"Dengan adanya kewajiban pemerintah membayar iuran kesehatan maka semestinya persyaratan yang ditetapkan BPJS menjadi tidak perlu dan perlu dicabut," dia menegaskan.
(http://www.cnnindonesia.com/)
No comments:
Post a Comment