Warga antre menunggu giliran pengurusan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor BPJS Bekasi, Jawa Barat, Rabu, (12/11). Pihak BPJS akhirnya merevisi peraturan pendaftaran BPJS yang dinilai memberatkan masyarakat. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan telah membuat dispensasi untuk masyarakat tak mampu dan bayi Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar bisa menggunakan kartu BPJS langsung setelah mendaftar.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS, Purnawarman Basundoro, usai Acara Diskusi Publik dan Peluncuran Center of Social Security Studies di Hotel Alia, Cikini, Kamis sore (27/11).
"Kita membuat peraturan internal agar masyarakat tidak mampu bisa tetap dijamin kesehatannya dalam rentang waktu kurang dari seminggu," kata Purnawarman.
Dia menambahkan peraturan tersebut berlaku juga untuk bayi yang baru lahir dari PBI yang sudah mendaftar. Secara otomatis, bayi PBI akan menerima jaminan kesehatan BPJS.
"Bayi baru lahir dari PBI kan belum terdaftar. Warga bisa mendaftarkan bayi tersebut dan langsung dapat pelayanan kesehatan," ujar Purnawarman.
Saat ini, BPJS Kesehatan sudah menginstruksikan ke jajarannya tentang peraturan internal ini agar masyarakat tidak mendapatkan kesulitan meraih pelayanan kesehatan.
Sebelumnya, Peraturan BPJS Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta BPJS Kesehatan menegaskan kartu peserta baru bisa digunakan setelah tujuh hari pendaftaran.
Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 1 November 2014 lalu.
Namun, belum ada seminggu penerapan, peraturan tersebut dikritik oleh Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek.
Menkes kemudian melayangkan surat protes kepada pihak BPJS Kesehatan karena menilai peraturan tersebut mempersulit masyarakat dalam layanan kesehatan.
Sementara itu, pengamat kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengatakan peraturan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan tersebut bertentangan dengan semangat Kartu Indonesia Sehat yang dijanjikan Presiden Jokowi.
Thabrany menilai peraturan tersebut masih sarat berbau peraturan kepesertaan asuransi komersial dan bukan jaminan sosial yang bersifat wajib.
"Persyaratan peserta perorangan membuat calon peserta enggan mendaftar," ujar dia.
(http://www.cnnindonesia.com/)
Hal ini disampaikan oleh Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS, Purnawarman Basundoro, usai Acara Diskusi Publik dan Peluncuran Center of Social Security Studies di Hotel Alia, Cikini, Kamis sore (27/11).
"Kita membuat peraturan internal agar masyarakat tidak mampu bisa tetap dijamin kesehatannya dalam rentang waktu kurang dari seminggu," kata Purnawarman.
Dia menambahkan peraturan tersebut berlaku juga untuk bayi yang baru lahir dari PBI yang sudah mendaftar. Secara otomatis, bayi PBI akan menerima jaminan kesehatan BPJS.
"Bayi baru lahir dari PBI kan belum terdaftar. Warga bisa mendaftarkan bayi tersebut dan langsung dapat pelayanan kesehatan," ujar Purnawarman.
Saat ini, BPJS Kesehatan sudah menginstruksikan ke jajarannya tentang peraturan internal ini agar masyarakat tidak mendapatkan kesulitan meraih pelayanan kesehatan.
Sebelumnya, Peraturan BPJS Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta BPJS Kesehatan menegaskan kartu peserta baru bisa digunakan setelah tujuh hari pendaftaran.
Lihat juga:Aturan Pendaftaran BPJS Memberatkan Peserta |
Namun, belum ada seminggu penerapan, peraturan tersebut dikritik oleh Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek.
Menkes kemudian melayangkan surat protes kepada pihak BPJS Kesehatan karena menilai peraturan tersebut mempersulit masyarakat dalam layanan kesehatan.
Sementara itu, pengamat kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengatakan peraturan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan tersebut bertentangan dengan semangat Kartu Indonesia Sehat yang dijanjikan Presiden Jokowi.
Thabrany menilai peraturan tersebut masih sarat berbau peraturan kepesertaan asuransi komersial dan bukan jaminan sosial yang bersifat wajib.
"Persyaratan peserta perorangan membuat calon peserta enggan mendaftar," ujar dia.
(http://www.cnnindonesia.com/)
No comments:
Post a Comment