Saturday, November 29, 2014

BPJS TK Wajibkan PNS Bergabung


Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jambi di Jalan Slamet Riyadi Broni, Kota Jambi.(Foto Bakar/ Jambi Ekspres)
BPJS TK mewajibkan PNS menjadi peserta paling lambat 1 Juli 2015. 
Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah juga diwajibkan bergabung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan dalam jaminan kecelakaan dan kematian. Kepesertaan PNS ini sudah diatur dalam Perpres dan Permendagri, sehingga paling lambat pada 1 Juli 2015 mendatang PNS harus didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan jaminan yang lainya sudah dicover melalui taspen PNS, dua jaminan melalui BPJS ketenagakerjaan ini untuk melengkapai perlindungan PNS.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Adhi Nugroho mengatakan, dua jaminan perlindungan baru melalui BPJS TK ini sudah direspon baik oleh dua daerah di Provinsi Jambi, yaitu kabupaten Batanghari dan Tanjab Barat.
Baru dua kabupaten ini yang sudah siap untuk merealisasikan perlindungan PNS melalui BPJS TK, karena memang selama ini banyak PNS yang mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, namun belum terlindungi.
"Untuk anggaran memang dibebankan pada pemerintah daerah masing-masing, dari BPJS TK sudah memberitahukan secara formal kepada masing-masing pemerintah daerah," sebutnya.
Besaran iuran yang dibebankan kepada pemerintah daerah masing-masing yaitu sebesar 0,24 persen dari gaji perorangan PNS untuk penjaminan kecelakaan kerja. Sedangkan untuk jaminan kematian dibebankan sebesar 0,3 persen dari jumlah gaji PNS, disesuaikan dengan masing-masing golongan dan jumlah gaji yang diterima PNS. Jumlahnya pada dasarnya tidak terlalu besar, namun manfaat yang bisa diperoleh sangat baik untuk PNS, karena pasti ahli waris bisa melakukan klaim.
Perlindungan yang diberikan kepada peserta yang mengalami resiko kerja mulai dari biaya transportasi pasca terjadinya resiko kerja, biaya sementara tidak mempu bekerja, santunan cacat, santunan kematian, biaya rehabilitasi dan penyakit akibat kecelakaan kerja. PNS yang menjadi peserta yang menjadi pesera jaminan kecelakaan kerja ini akan diberikan kompensasi dan rehabilitasi apabila terjadi kecelakaan kerja, bahkan mulai dari PNS berangkat kerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya. “Apabila peserta BPJS TK baik itu PNS maupun pekerja umum meninggal akibat kecelakaan kerja maka akan dibayarkan senilai 48 kali gaji, sedangkan meinggal biasa Rp 21 juta dan cacat total dijamin sebesar 58 kali gaji,” jelas Nugroho.
Dengan adanya jaminanan kecelakaan kerja dan kematian bagi PNS ini diharapkan dapat menimbulkan rasa aman bagi PNS yang bekerja, sehingga tidak perlu takut abila tidak mampu lagi bekerja setelah mengelami kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja ini sangat mungkin bisa terjadi pada pekerja apapu, maka perlu proteksi atau penjaminan saat akan bekerja, dan itu juga menjadi kewajiban perusahaan atau pemerintah daerah.
(http://www.jambiekspres.co.id/)

No comments:

Post a Comment