Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berencana menambah porsi investasinya di pasar modal. Kondisi pasar modal setelah pemilihan umum dinilai akan lebih kondusif sehingga investasi di saham mampu meningkatkan imbal hasil investasi perusahaan.
Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Jefry Haryadi mengatakan, pihaknya akan meningkatkan porsi investasi di saham karena hingga semester I 2014, porsi investasi BPJS Ketenagakerjaan di saham hanya mencapai 18%.
Menurut dia, minimnya investasi di saham disebabkan pemilahan dana investasi yang berasal dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan non-JHT. "Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial hanya diperbolehkan menginvestasikan dana JHT dan aset BPJS," katanya, di Jakarta.
Padahal, sebelumnya dana yang berasal dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) juga diperbolehkan diinvestasikan pada saham. Menurunnya angka investasi di saham, menyebabka porsi investasi di deposito meningkat pesat. Hingga semester I 2014, investasi BPJS Ketenagakerjaan di deposito mencapai 32%, sedangkan di obligasi mencapai 43%.
Jefry mengungkapkan, penempatan dana di deposito biasanya hanya mencapai 24% hingga 26%, sedangkan penempatan dana investasi di saham mencapai 22% hingga 24%. Namun, BPJS Ketengakerjaan telah memiliki patokan investasi demi meminimalisasi risiko.
Dana investasi BPJS Ketenagakerjaan yang dahulunya dikenal dengan nama PT Jamsostek sebesar 28%-32% akan ditempatkan pada time deposit. Sebesar 42%-46% akan ditempatkan pada obligasi. Kemudian, sebesar 18%-22% ditempatkan pada saham, 4%-8% pada reksa dana. Sisanya, ditempatkan perusahaan pada penyertaan langsung dan properti.
Hingga semester I 2014, BPJS Ketenagakerjaan telah membukukan hasil investasi sebesar Rp 9,3 triliun, naik sekitar 3% dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp 9 triliun. Kenaikan hasil investasi ini ditopang oleh meningkatnya dana investasi 12,8% menjadi Rp 168,1 triliun dari Rp 149 triliun pada semester I 2013. (dari www.pikiran-rakyat.com)
No comments:
Post a Comment