Friday, August 8, 2014

1,6 Juta Warga Kalteng Belum Dapat Layanan BPJS

 1,6 Juta Warga Kalteng Belum Dapat Layanan BPJS  

Warga mengantri pendaftaran dengan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta (2/1). Semenjak diberlakukannya BPJS pada awal tahun 2014, ratusan warga banyak yang belum mengerti aturan sistem tersebut dikarenakan minimnya sosialisai oleh petugas terkait. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Lebih dari 1,6 juta penduduk Kalimantan Tengah, terutama yang tinggal di pedalaman, hingga saat ini belum mendapat Jaminan Kesehatan Nasional. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Hardy Rampay melaporkan hal itu saat melakukan MoU antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng dan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional VIII di Hotel Luwansa, Palangkaraya, Selasa, 24 Juni 2014.

"Melihat kondisi ini, yakni masih banyak warga Kalteng yang belum tersentuh progam ini, kami meminta kepada BPJS Kesehatan agar melakukan jemput bola kepada masyarakat, terutama yang berada di pedesaan dengan melakukan sosialisasi agar mereka tahu apa itu BPJS dan apa manfaatnya bagi mereka," ujarnya.

Menurut Hardy, selama ini masyarakat Kalteng, terutama yang tinggal di pedalaman dan jauh dari akses transportasi kesulitan untuk mendapatkan layanan itu. "Saya mendengar banyak tuduhan yang dialamatkan kepada BPJS kesehatan karena ketidaktahuan masyarakat mengenai manfaat progam ini," katanya. "Karena itu sosialisasi sangatlah penting dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan."

General Manager BPJS Divisi Regional VIII, Tolopan Tobing, mengungkapkan hampir 4 bulan ini pihaknya masih terus melakukan perbaikan data peserta BPJS setelah mendapatkan pelimpahan dari BPJS Ketenagakerjaan yang dulu bernama Jamsostek. Kendala yang dihadapi semisal ada perusahaan yang setelah dicek ternyata pesertanya hanya 1 orang, atau tidak lagi beralamat seperti tertera dalam alamat kantor mereka.

"Kendala inilah yang sekarang masih terus dibenahi," kata Tolopan. "Padahal targetnya pada bulan Januari 2016 mendatang, semua perusahaan di Indonesia wajib untuk ikut dalam BPJS Kesehatan." (dari www.tempo.co)

No comments:

Post a Comment