Sunday, December 21, 2014

OB dan Cleaning Service di Kantor Walkot Jakbar Harus Miliki Kartu BPJS


OB dan Cleaning Service di Kantor Walkot Jakbar Harus Miliki Kartu BPJS
Kantor Pemkot Administrasi Jakarta Barat. (ist)
  Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menegaskan kepada seluruh perusahaan penyalur tenaga kerja di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Barat untuk mendaftarkan karyawan mereka ke Badan Penjaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Asisten Perekonomian dan Administrasi Jakarta Barat Jupan Royter menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bagian Umum Jakarta Barat untuk mewajibkan Perusahan penyalur tenaga kerja di lingkungan kantor Walikota mendaftarkan karyawannya tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini dilakukan sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan kerja," kata Jupan kepada wartawan di Jakbar, Rabu (17/12). Jupan juga mengaku pernah mengalami kesulitan lantaran ada salah satu karyawan di tempatnya bekerja tersebut sakit namun tidak memiliki jaminan kesehatan maupun jaminan keselamatan kerja.

"Sebelumnya pernah terjadi, dan kami tetap membantu dan itu prosesnya sangat lama sekali. Ternyata dia tidak memiliki asuransi sama sekali, hingga akhirnya beliau tutup usia karena sakit strokenya," beber Jupan ketika membuka acara Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Walikota Jakarta Barat.

Dalam acara yang diikuti 175 peserta yang terdiri dari Cleaning Service (CS) dan Office Boy (OB) di lingkungan Walikota, Para Pedagang Lokasi Binaan Pasar Meruya Ilir dan para pelaku usaha tahu tempe Primkopti Semanan, Kalideres Jupan menjelaskan bahwa Pemkot Jakarta Barat akan lebih selektif dalam memilih Perusahaan penyalur tenaga kerja. Salah satu syarat yang harus dimiliki perusahaan tersebut adalah memiliki asuransi kesehatan dan jaminan keselamatan kerja karyawan mereka.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grogol, Jakarta Barat Aris Priantoro menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga program utama untuk para peserta antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Namun demikian, tambah Aris para peserta dibolehkan memilih dua program saja yaitu JKK dan JK. "JKK itu meliputi kecelakaan saat kerja dan penyakit yang diakibatkan saat kerja, nominalnya Rp24 ribu perbulan, perorang. Sementara untuk JK besaran iurannya Rp7.200," ujarnya.

Gaji Tak Sesuai UMP

Untuk diketahui sebelumnya, Office Boy dan Cleaning Service seluruh kantor yang ada di Pemprov DKI Jakarta, seperti di kantor-kantor walikota, rata-rata tidak menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Sudah biasa dari dulu ya begini. Saya bertahun-tahun kerja bersih-bersih, buang sampah atau disuruh belanja, ya gaji dibawah Rp2 juta," ujar seorang Cleaning Service yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sedikit diceritakannya, pihak yayasan sebagai penyalur sudah sejak dulu menerapkan seperti yang ada sekarang. "Di semua kantor pemerintahan rata-rata ya sama saja, nanti alasannya dari pada menganggur, ya begitulah," ucapnya polos.

Namun beruntung ada saja pejabat, PNS atau wartawan yang mengerti dengan kondisi mereka, sehingga kadang dapat uang tambahan. "Iya itu ada, lumayan buat menambah penghasilan kami," jelasnya.
 

(http://harianterbit.com)

No comments:

Post a Comment