Monday, December 15, 2014

Pengembang Wajib Siapkan TPU


* Agar Tak Bermasalah dengan Warga

Ada hal-hal yang harus dilakukan pengembang perumahan untuk melebarkan sayap bisnisnya di Kota Tepian. Selain memperhatikan dampak lingkungan dengan cara membuat polder dan saluran air, mereka juga diwajibkan membuat sarana umum seperti ruang terbuka hijau (RTH).
Kebijakan pemerintah itu telah diterapkan para pelaku bisnis properti di Kecamatan Loa Janan Ilir. Berasarakan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pembangunan perumahan, mereka siap menciptakan hunian yang nyaman dan aman dengan berbagai macam fasilitas.
Sepertinya, sarana yang harus disediakan masih terbilang kurang. Karena menurut Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Loa Janan Ilir, Nofiansyah, pengembang juga wajib membuat Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sekitar perumahan yang mereka dirikan.
“Karena di Samarinda Utara pernah terjadi insiden penolakan pemakaman warga di salah satu perumahan di kuburan muslim. Hal ini sempat menjadi masalah kala itu,” ujar Nofi.
Untuk menghindari hal itu, ia juga mengingatkan kepada pelaku bisnis untuk menyediakan TPU bagi para konsumennya. Jika lokasi pemakaman dianggap kurang pantas dekat dengan perumahan, minimal pengembang mencari lokasi yang tak jauh dari perumahan yang ia bangun.
“Biasanya pihak perumahan tidak mau ada kuburan di sekitar tempat usaha mereka. Menurut saya, itu hanya masalah teknis. Mereka bisa beli lahan tak jauh dari perumahan sebagai lokasi pemakaman. Toh sebagiannya masih bisa dimanfaatkan warga sekitar,” tuturnya.
Nofi mengaku hal itu sudah diserukan kepada 7 pengelola perumahan yang bercokol di kecamatan pemekaran ini. Ternyata apa yang ia sampaikan mendapat respons positif. Mereka siap jika hal itu menjadi salah satu syarat pihak kecamatan.
“Rata-rata mereka mendukung. Terutama dua pengembang perumahan yang saat ini dalam tahap pembangunan. Kami berharap hal itu tak hanya sekedar wacana, namun juga harus direalisasikan,” jelasnya. (www.sapos.co.id)

No comments:

Post a Comment