Perlindungan tenaga kerja belum menjadi perhatian banyak perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor. Sebanyak 734 dari 3.000 perusahaan belum terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Nuradi mengatakan, dari 3.000 perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor, terdapat 734 perusahaan belum mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Banyak perusahaan yang kondisi keuangan tidak mencukupi sehingga belum bisa melindungi para tenaga kerjanya,” katanya saat ditemui di Kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor, Jumat (12/12).
Di sisi lain, Nuradi mengakui kurang maksimal dalam pengawasan Dinsosnakertrans terhadap seluruh perusahaan di Kabupaten Bogor. Pengawasan tersebut terkait dengan ketaatan perusahaan yang mampu diawasi Dinsosnakertrans setiap tahunnya.
Kendalanya, kata Nuradi, keterbatasan jumlah pengawas yang dimiliki Dinsosnakertrans di Kabupaten Bogor menjadi penyebab lemahnya pengawasan terhadap perusahaan. Hanya sekitar 900 perusahaan yang mampu diawasi dinas setiap tahunnya.
“Masih 2.000 perusahaan yang tidak terawasi tiap tahunnya. Bila petugas pengawas terbatas, otomatis perusahaan tidak terawasi semua,” keluhnya.
Oleh karena itu, Dinsosnakertrans juga membuat kebijakan memeriksa perusahaan yang berbeda setiap tahunnya. “Bagi perusahaan yang sudah diperiksa tahun ini, maka tahun berikutnya tidak karena mengejar perusahaan yang belum terdata,’ papar Nuradi.
Hal lainnya, Dinsosnakertrans juga menagih langsung kepada perusahaan yang belum membayar jaminan ketenagakerjaan. Karena menurut Nuradi, masih terdapat perusahaan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak pembayaran.
Sedangkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Serikat Pekerja Nasional, Iwan Kusmawan mengungkapkan, sebagian besar perusahaan yang sudah terdaftar BPJS merupakan perusahaan padat karya seperti garmen. Ia juga mendesak Pemkab Bogor agar 734 perusahaan yang belum mendaftar segera mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Ada 734 perusahan yang belum mau menyejahterakan karyawan dengan tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Tidak ada alasan lagi bila perusahaan tidak mendaftarkan dan bisa dituntut secara hukum,” katanya.
Sementara, Ketua Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Nanda Iskadar membenarkan bila saat ini masih ada perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, menurut Nanda, kendala tersebut karena proses migrasi atau perpindahan keanggotaan dari sistem Jamsostek ke BPJS.
“Salah satu perusahaan di kawasan Citeureup misalnya, menemui kesulitan mendaftarkan para karyawan ke BPJS. Penyebabnya, perbedaan nomor induk dalam KTP pada sistem KTP elektronik yang berlaku sekarang,” kilahnya.
Menurut Nanda, semua perusahaan sudah memiliki niat mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu karena menyangkut masalah keamanan hukum serta kredibelitas dari perusahaan tersebut. [www.beritasatu.com]
No comments:
Post a Comment