Monday, February 9, 2015

PP Investasi Dilonggarkan, BP Jamsostek Ikut Program Sejuta Rumah


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) baru investasi yang diberlakukan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan yang membolehkan investasi di bidang perumahan sampai dengan 30 persen dari kelolaan, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pun meningkatkan portofolio investasi di bidang perumahan dari sebelumnya sebesar lima persen dana kelolaan.

"Untuk pembiayaan tahun 2015 kita juga akan ikut dalam (pembiayaan) program pembangunan sejuta rumah dari pemerintah," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Massasya dalam press gathering 2015 yang berlangsung di Bandung, kemarin.

Dia menjelaskan, pembiayaan perumahan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan meliputi investasi langsung dalam pembangunan rumah susun milik (Rusunami) dan rumah susun sewa (Rusunawa) bagi pekerja dan investasi tidak langsung di bidang perumahan.

Dalam tahun 2015, kata Elvyn, BPJS Ketenagakerjaan akan membangun sejumlah twin blok perumahan bagi pekerja di Sumatera Utara sebanyak 400 kamar, Bandung 400 kamar, Semarang 400 kamar, Sidoarjo 400 kamar, Banten 400 kamar serta melakukan persiapan di Makassar.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan pun akan memberikan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) bagi pekerja. Bahkan sesuai dengan PP yang baru, nantinya pekerja yang menjadi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, dibolehkan mengambil 30 persen dari besaran saldo dana JHT untuk pembangunan rumah dengan bunga rendah.

"Syaratnya, pekerja tersebut sudah menjadi peserta selama 10 tahun," ujar Elvyn.

Sepanjang tahun 2014 lalu, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana kelolaan sebesar Rp 187,3 triliun dengan hasil investasi sebesar Rp 18,1 triliun. Dalam tahun 2015, BPJS Ketenagakerjaan akan mengelola dana investasi Rp 220 triliun dengan target hasil investasi Rp 20,2 triliun. Adapun jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang selama tahun 2014  berjumlah 16,9 juta tenaga kerja ditargetkan meningkat menjadi 21 juta tenaga kerja.

Sementara itu, terkait dengan penambahan investasi di sektor properti, Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Jeffry Hariyadi mengungkapkan dengan PP baru yang membolehkan investasi 10-30 persen dana kelolaan itu sama dengan portofolio Rp 48 triliun sebagai jumlah maksimal. Tapi, BPJS Ketenagakerjaan tidak menggunakan sebesar itu, melainkan Rp 5 triliun investasi langsung properti. Di samping menyiapkan Rp 20 triliun untuk kelolaan saham maupun investasi di sektor properti.

"Investasi langsung di properti sebesar Rp 5 triliun," jelasnya.

Ditambahkan Jefrry, investasi itu dilakukan di sejumlah tanah yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya. Sementara itu, Rp 20 triliun disiapkan untuk investasi dengan lembaga yang bergerak di bidang properti termasuk pembangunan perumahan pekerja. [http://www.rmol.co] 

No comments:

Post a Comment