Menurut Miwansyah, salah satu syarat pengajuan pencairan dana
kematian adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli OKU Timur.
Sedangkan jumlah santunan yang akan diberikan kepada ahli waris
tergantung jabatannya dalam rumah tangga.
“Kepala rumah tangga akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 1.5 Juta. Istri sebesar Rp. 1 Juta, kalau anak dewasa sebesar Rp. 750 Ribu, dan anak-anak mendapatkan santunan Rp. 500 ribu. Jumlahnya berpariasi tergantung jabatannya dalam keluarga,” jelas Mirwansyah. (http://palembang.tribunnews.com)
“Kepala rumah tangga akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 1.5 Juta. Istri sebesar Rp. 1 Juta, kalau anak dewasa sebesar Rp. 750 Ribu, dan anak-anak mendapatkan santunan Rp. 500 ribu. Jumlahnya berpariasi tergantung jabatannya dalam keluarga,” jelas Mirwansyah. (http://palembang.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment