Friday, February 13, 2015

Santunan Kematian di OKUT Cair dalam 20 Hari

Proses pencairan dana kematian yang dikelola oleh Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten OKU Timur bisa dicairkan dalam kurun waktu 20 hari pascakematian. Hal itu diungkapkan Kadinkesoa, Mirwansyah ketika dikonfirmasi Minggu (25/1/2015).
Menurut Miwansyah, salah satu syarat pengajuan pencairan dana kematian adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli OKU Timur. Sedangkan jumlah santunan yang akan diberikan kepada ahli waris tergantung jabatannya dalam rumah tangga.
“Kepala rumah tangga akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 1.5 Juta. Istri sebesar Rp. 1 Juta, kalau anak dewasa sebesar Rp. 750 Ribu, dan anak-anak mendapatkan santunan Rp. 500 ribu. Jumlahnya berpariasi tergantung jabatannya dalam keluarga,” jelas Mirwansyah. (http://palembang.tribunnews.com)

No comments:

Post a Comment