Hingga saat
ini sekitar 50 persen perusahaan di DKI Jakarta peserta Jamsostek tidak
melaporkan upah sebenarnya yang diterima. Akibatkan pekerja sebagai peserta
tidak maksimal menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan
Hari Tua (JHT).
"Kami
mengimbau agar perusahaan mau melaporkan upah karyawan sesungguhnya, sehingga
manfaat yang diterima oleh pekerja pun menjadi optimal," kata Kepala
Kantor Wilayah DKI Jakarta Nuraina dalam siaran pers di Jakarta, Rabu
(18/9/2013).
Menurut
dia, mereka yang tercatat sebagai peserta aktif Jamsostek di DKI Jakarta
mencapai 2,3 juta pekerja. Penambahan peserta baru pada tahun 2013 mencapai 600
ribu pekerja. Namun, setelah dikurangi peserta yang mengambil klaim atau
keluar, maka penambahan pekerja peserta Jamsostek berjumlah 125 ribu pekerja.
"Kita
masih optimis bisa mencapai target yang telah ditetapkan. Karena selain
melakukan ekstensifikasi, kita juga akan melakukan intensifikasi terhadap
perusahaan yang sudah menjadi peserta Jamsostek. Karena, ada juga perusahaan
yang sudah menjadi peserta Jamsostek tapi masih belum mengikutsertakan seluruh
pekerjanya," ujarnya.
Nuraina,
yang didampingi Kepala Cabang Jamsostek Rawamangun Riri Fachri saat meninjau
program pemberian medical chek-up bagi karyawan PT Mustika Ratu mengungkapkan
bahwa program medical check up itu diikuti 447 karyawan.
Para
keryawan yang terpilih berusia 40 tahun ke atas. Setelah melakukan medical
check up para karyawan akan menjalani pemeriksaan darah, kolestrol, jantung
serta check up tubuh secara menyeluruh. Dengan begitu, dapat diketahui sejak
dini jika ada sesuatu penyakit yang menimpa karyawan.
"Kalau
diperlukan tindak lanjut akan di bawa ke dokter PPK diperiksa lebih dalam, dan
jika diperlukan pengobatan lebih lanjut akan dirujuk ke rumah sakit dengan
biaya gratis dari PT Jamsostek," ujarnya.
Syarat
untuk menyelenggarakan pemberian medical chek-up, menurut Nuraina, sangat
mudah, di mana perusahaan mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta
Jamsostek, tidak pernah melakukan tunggakan iuran dan melaporkan upah
pekerjanya sebagai dasar iuran yang dibayarkan dengan sebenarnya.
"Jika
syarat itu sudah terpenuhi, perusahaan tinggal meminta kantor cabang Jamsostek
setempat untuk memberikan medical check up bagi karyawannya sehingga bisa
diketahui sejak dini jika mengidap penyakit dan bisa segera ditangani,"
katanya.
Di Jakarta,
medical check-up sudah dilaksanakan bagi puluhan ribu pekerja.
Untuk
pemeriksaan medical check up, karyawan PT Mustika Ratu biayanya Rp 300 ribu per
orang. Namun, biaya sepenuhnya ditanggung PT Jamsostek. Karena, PT Jamsostek
mengembalikan segala keuntungan yang diperoleh untuk pekerja dalam berbagai
program, salah satunya adalah medical chek up.
"Kita
juga sudah memberikan program ini bagi pekerja kontruksi di DKI Jakarta dan
tengah menjajaki untuk memberikan ke sektor informal yang sudah jadi peserta
Jamsostek. Mungkin metodenya saja dibalik, mereka bisa melakukan medical check
up sendiri ke klinik dan nanti biayanya akan diganti PT Jamsostek,"
katanya. (www.pikiran-rakyat.com)
No comments:
Post a Comment