Thursday, September 19, 2013

Banyak Perusahaan tidak Laporkan Gaji Karyawan Secara Benar



Hingga saat ini sekitar 50 persen perusahaan di DKI Jakarta peserta Jamsostek tidak melaporkan upah sebenarnya yang diterima. Akibatkan pekerja sebagai peserta tidak maksimal menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Hari Tua (JHT).

"Kami mengimbau agar perusahaan mau melaporkan upah karyawan sesungguhnya, sehingga manfaat yang diterima oleh pekerja pun menjadi optimal," kata Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Nuraina dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Menurut dia, mereka yang tercatat sebagai peserta aktif Jamsostek di DKI Jakarta mencapai 2,3 juta pekerja. Penambahan peserta baru pada tahun 2013 mencapai 600 ribu pekerja. Namun, setelah dikurangi peserta yang mengambil klaim atau keluar, maka penambahan pekerja peserta Jamsostek berjumlah 125 ribu pekerja.

"Kita masih optimis bisa mencapai target yang telah ditetapkan. Karena selain melakukan ekstensifikasi, kita juga akan melakukan intensifikasi terhadap perusahaan yang sudah menjadi peserta Jamsostek. Karena, ada juga perusahaan yang sudah menjadi peserta Jamsostek tapi masih belum mengikutsertakan seluruh pekerjanya," ujarnya.

Nuraina, yang didampingi Kepala Cabang Jamsostek Rawamangun Riri Fachri saat meninjau program pemberian medical chek-up bagi karyawan PT Mustika Ratu mengungkapkan bahwa program medical check up itu diikuti 447 karyawan.

Para keryawan yang terpilih berusia 40 tahun ke atas. Setelah melakukan medical check up para karyawan akan menjalani pemeriksaan darah, kolestrol, jantung serta check up tubuh secara menyeluruh. Dengan begitu, dapat diketahui sejak dini jika ada sesuatu penyakit yang menimpa karyawan.

"Kalau diperlukan tindak lanjut akan di bawa ke dokter PPK diperiksa lebih dalam, dan jika diperlukan pengobatan lebih lanjut akan dirujuk ke rumah sakit dengan biaya gratis dari PT Jamsostek," ujarnya.

Syarat untuk menyelenggarakan pemberian medical chek-up, menurut Nuraina, sangat mudah, di mana perusahaan mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta Jamsostek, tidak pernah melakukan tunggakan iuran dan melaporkan upah pekerjanya sebagai dasar iuran yang dibayarkan dengan sebenarnya.

"Jika syarat itu sudah terpenuhi, perusahaan tinggal meminta kantor cabang Jamsostek setempat untuk memberikan medical check up bagi karyawannya sehingga bisa diketahui sejak dini jika mengidap penyakit dan bisa segera ditangani," katanya.
Di Jakarta, medical check-up sudah dilaksanakan bagi puluhan ribu pekerja.

Untuk pemeriksaan medical check up, karyawan PT Mustika Ratu biayanya Rp 300 ribu per orang. Namun, biaya sepenuhnya ditanggung PT Jamsostek. Karena, PT Jamsostek mengembalikan segala keuntungan yang diperoleh untuk pekerja dalam berbagai program, salah satunya adalah medical chek up.

"Kita juga sudah memberikan program ini bagi pekerja kontruksi di DKI Jakarta dan tengah menjajaki untuk memberikan ke sektor informal yang sudah jadi peserta Jamsostek. Mungkin metodenya saja dibalik, mereka bisa melakukan medical check up sendiri ke klinik dan nanti biayanya akan diganti PT Jamsostek," katanya. (www.pikiran-rakyat.com)

No comments:

Post a Comment