Wednesday, June 10, 2015

28 Pemkab Belum Daftar ke BPJS Ketenagakerjaan

\28 Pemkab Belum Daftar ke BPJS Ketenagakerjaan\
Ilustrasi BPJS. (Foto: Okezone)

Sebanyak 28 pemerintah kabupaten (Pemkab) di Jawa Tengah hingga kini belum mendaftarkan pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya sebagai peserta Badan Penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Padahal, sesuai dengan peraturan presiden nomor 109 tahun 2013, mulai 1 Juli 2015 mendatang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri wajib terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Kepala BPJS Kanwil Jateng-DIY, Cotta Sembiring, dari total 367.294 PNS se-Jateng, baru ada 80.470 PNS yang terdaftar. Banyak alasan yang menyebabkan PNS belum tercover, salah satunya belum dianggarkan dalam APBD di masing-masing daerah.
"Ada yang sudah dianggarkan tapi ragu. Ada yang sama sekali tidak dinggarkan karena baru mengalami bencana," Ungkapnya di Semarang, selasa (9/6/2015).
Menurut Cotta, Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2014, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menganggarkan untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian untuk PNS. Keikutsertaan masyarakat pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting lantaran bisa mengurangi dampak dari risiko kemungkinan menjadi miskin.
"Kalau tidak di cover dengan begini, maka potensi angka kemiskinan baru bisa bertambah. Bahkan beban APBD jadi meningkat. Maka secara komperhensif, jaminan pada BPJS Ketenagakerjaan bisa membuka peluang ekonomi baru. Mereka tidak akan terputus penghasilannya. Terlebih, nanti akan ada program pensiun. Sehingga meski tidak aktif (bekerja) lagi, keberlangsungan hari tua tetap terjamin," jelasnya.
Cotta menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan jaminan atau santunan untuk dua kasus jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan 51 jaminan kematian (JK) PNS dengan nilai total Rp1,191 miliar hingga Mei. Pihaknya berharap, ketegasan Pemerintah Kabupaten kota dalam melaksanakan Permendagri disegerakan untuk menjamin keselamatan kerja para PNS.
Di sisi lain, dari 5.237.730 tenaga kerja formal, baru 1.105.413 saja yang masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan tenaga kerja di bidang informal terdapat 11.862.270 pekerja, dan baru 88.717 pekerja informal yang tercover BPJS Ketenagakerjaan.
"Setidaknya sektor formal tercover mencapai 21,11 persen, dan informal baru 0,75 persen di Jateng," terangnya.
(http://economy.okezone.com)

No comments:

Post a Comment