INTEGRASI BPJS KETENAGAKERJAAN: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (19/4/2015), Program
Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi
tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian
terhadap risiko-risiko sosial ekonomi. Serta merupakan sarana penjamin
arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat
dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau
oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut
terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin,
cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya
atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan
medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme
Asuransi Sosial.
Program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan
tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan
dengan sistem tabungan hari tua. Program JHT memberikan kepastian
penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai
usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Iuran Program JHT sendiri, yakni ditanggung perusahaan sebesar 3,7
persen dan ditanggung tenaga kerja sebanyak dua persen. "Jadi, meski
tenaga kerja membayar dua persen tapi mendapatkan 5,7 persen," ungkap
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik, kepada Metrotvnews.com.
Kemanfaatan JHT adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil
pengembangannya. JHTakan dikembalikan atau dibayarkan sebesar iuran yang
terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja
mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap,
berhenti bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan lima tahun dan
masa tunggu satu bulan, dan pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau
menjadi PNS/POLRI/ABRI.
(http://ekonomi.metrotvnews.com)
No comments:
Post a Comment