Tuesday, April 21, 2015

Manfaat Program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan


INTEGRASI BPJS KETENAGAKERJAAN: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
INTEGRASI BPJS KETENAGAKERJAAN: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya akan memiliki tugas untuk melaksanakan program Jaminan Hari Tua (JHT). Meski sebagian masyarakat mengetahui apa itu program JHT, namun tak dipungkiri masih banyak juga yang belum memahaminya.
 
Mengutip laman BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (19/4/2015), Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi. Serta merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
 
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.
 
Program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program JHT memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
 
Iuran Program JHT sendiri, yakni ditanggung perusahaan sebesar 3,7 persen dan ditanggung tenaga kerja sebanyak dua persen. "Jadi, meski tenaga kerja membayar dua persen tapi mendapatkan 5,7 persen," ungkap Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik, kepada Metrotvnews.com.
 
Kemanfaatan JHT adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. JHTakan dikembalikan atau dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, berhenti bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan lima tahun dan masa tunggu satu bulan, dan pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI.

(http://ekonomi.metrotvnews.com)

No comments:

Post a Comment