Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, PT Taspen (Persero) akan tetap menjadi perseroan yang kedudukannya berdiri sendiri.
Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro mengatakan,Persero menjalin
sinergi kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam roadmap 2014-2029.
Namun, dia menegaskan kerja sama tersebut bukan bagian dari konsolidasi
perseroan, melainkan hanya bagian dari kolaborasi.
“Pada 2029 kita akan elaborasi, kita tidak otomatis menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Ada dua alternatif, bisa jadi pengelola ASN (Aparatur Sipil Negara), bisa jadi BPJS Ketenagakerjaan. Tapi bukan merger,” ucapnya saat ditemui di acara HUT ke-52 Taspen, di halaman Gedung Arthaloka, Jakarta, Minggu (26/4/2015).
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan, dalam roadmap yang telah dibuat tersebut, PT Taspen (Persero) menjadikan acuan dan panduan untuk langkah strategis dan serangkaian kegiatan dalam upaya transformasi bisnis dalam menyejahterahkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara.
“Roadmap itu untuk mengatakan bahwa PT Taspen akan menjadi pengelola Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengelola Aparatur Sipil Negara itu bisa dengan cara BPJS Ketenagakerjaan, bisa dengan cara lembaga yang berdiri sendiri,” tegas dia.
“Pada 2029 kita akan elaborasi, kita tidak otomatis menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Ada dua alternatif, bisa jadi pengelola ASN (Aparatur Sipil Negara), bisa jadi BPJS Ketenagakerjaan. Tapi bukan merger,” ucapnya saat ditemui di acara HUT ke-52 Taspen, di halaman Gedung Arthaloka, Jakarta, Minggu (26/4/2015).
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan, dalam roadmap yang telah dibuat tersebut, PT Taspen (Persero) menjadikan acuan dan panduan untuk langkah strategis dan serangkaian kegiatan dalam upaya transformasi bisnis dalam menyejahterahkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara.
“Roadmap itu untuk mengatakan bahwa PT Taspen akan menjadi pengelola Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengelola Aparatur Sipil Negara itu bisa dengan cara BPJS Ketenagakerjaan, bisa dengan cara lembaga yang berdiri sendiri,” tegas dia.
No comments:
Post a Comment