Ahli waris menandatangani santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang
Duri, Bengkalis menyerahkan klaim jaminan kematian (KJM) kepada ahli
waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Duri, Selasa
(26/5/2015) siang.
Peserta bernama Sory Parulian Sitompul, bekerja THL (Tenaga Harian Lepas) di UPTD Dinas Pasar dan Kebersihan Mandau meninggal pada hari Jumat, 10 April 2015 karena sakit. Ahli waris menerima Total Santunan Jaminan Kematian Rp 21 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Duri.
Penyerahan santunan kepada ahli waris penerima BPJS Ketenagakerja.
KJM diserahkan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Duri Supriyatno didampingi Penata Madya Pelayanan BPJS, Saut Muda Tua Napitu dan Kepala UPTD Dinas Pasar dan Kebersihan, Ahmad Saputra.
''Almarhum Sory Parulian Sitompul mempunyai ahli waris sebagai orang yang berhak menerima santunan Jaminan Kematian, yakni Sontang Pita Marpaung (istri) dan tiga orang anak, Romi Febrinas, Redo Agustino Sitompul dan Iyus Reva Agustina,'' kata Supriyatno.
Ahli waris saat menerima satunan.
Santunan Jaminan Kematian yang diterima ahli waris sebesar Rp 21 juta, meliputi santunan kematian Rp 14,2 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 2 juta dan santunan berkala Rp 4,8 juta. Klaim Jaminan Kematian diterima istrinya di rumahnya, Jalan Rangau Km 5 Rt 03 rw 03 Pematang Pudu Mandau.
Diharapkan kepada seluruh dinas - dinas Pemkab Bengkalis yang memiliki Tenaga kerja honorer dan THL untuk segera didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cab Duri, Termasuk seluruh perusahaan dan pemilik usaha di wilayah kabupaten Bengkalis untuk mendaftakan tenaga kerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Keputusan Bupati Bengkalis No : 469/KPTS/XII/2014 Tentang Pelaksanaan Program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkalis, Tegas Supriyatno. (http://www.goriau.com)
Peserta bernama Sory Parulian Sitompul, bekerja THL (Tenaga Harian Lepas) di UPTD Dinas Pasar dan Kebersihan Mandau meninggal pada hari Jumat, 10 April 2015 karena sakit. Ahli waris menerima Total Santunan Jaminan Kematian Rp 21 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Duri.
Penyerahan santunan kepada ahli waris penerima BPJS Ketenagakerja.
KJM diserahkan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Duri Supriyatno didampingi Penata Madya Pelayanan BPJS, Saut Muda Tua Napitu dan Kepala UPTD Dinas Pasar dan Kebersihan, Ahmad Saputra.
''Almarhum Sory Parulian Sitompul mempunyai ahli waris sebagai orang yang berhak menerima santunan Jaminan Kematian, yakni Sontang Pita Marpaung (istri) dan tiga orang anak, Romi Febrinas, Redo Agustino Sitompul dan Iyus Reva Agustina,'' kata Supriyatno.
Ahli waris saat menerima satunan.
Santunan Jaminan Kematian yang diterima ahli waris sebesar Rp 21 juta, meliputi santunan kematian Rp 14,2 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 2 juta dan santunan berkala Rp 4,8 juta. Klaim Jaminan Kematian diterima istrinya di rumahnya, Jalan Rangau Km 5 Rt 03 rw 03 Pematang Pudu Mandau.
Diharapkan kepada seluruh dinas - dinas Pemkab Bengkalis yang memiliki Tenaga kerja honorer dan THL untuk segera didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cab Duri, Termasuk seluruh perusahaan dan pemilik usaha di wilayah kabupaten Bengkalis untuk mendaftakan tenaga kerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Keputusan Bupati Bengkalis No : 469/KPTS/XII/2014 Tentang Pelaksanaan Program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkalis, Tegas Supriyatno. (http://www.goriau.com)
No comments:
Post a Comment