Rumah memiliki fungsi yang sangat besar bagi
individu dan keluarga tidak saja mencakup aspek fisik, tetapi juga mental dan
sosial. Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka
harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung, secara mental
memenuhi rasa kenyamanan dan secara sosial dapat menjaga privasi setiap anggota
keluarga, menjadi media bagi pelaksanaan bimbingan serta pendidikan keluarga.
Dengan terpenuhinya salah satu kebutuhan dasar berupa rumah yang layak huni,
diharapkan tercapai ketahanan keluarga.
Pada kenyataannya, untuk mewujudkan rumah yang
memenuhi persyaratan tersebut bukanlah hal yang mudah. Ketidakberdayaan mereka
memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni berbanding lurus dengan pendapatan dan
pengetahuan tentang fungsi rumah itu sendiri. Pemberdayaan fakir miskin juga
mencakup upaya Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSTLH). Demikian
juga persoalan sarana prasarana lingkungan yang kurang memadai dapat menghambat
tercapainya kesejahteraan suatu komunitas. Lingkungan yang kumuh atau sarana
prasarana lingkungan yang minim dapat menyebabkan masalah sosial dan kesehatan.
Permasalahan Rumah Tidak Layak Huni yang dihuni
atau dimiliki oleh kelompok fakir miskin memiliki multidimensional. Oleh sebab
itu, kepedulian untuk menangani masalah tersebut diharapkan terus ditingkatkan
dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat (stakeholder) baik pemerintah
pusat maupun daerah, dunia usaha, masyarakat, LSM dan elemen lainnya. Untuk
memperbaiki RTLH tersebut, Direktorat Pemberdayaan Fakir Miskin mengalokasikan
kegiatan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSTLH) yang dipadukan
dengan pembuatan Sarana dan Prasarana Lingkungan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat yang dapat diakses secara umum.
A. Kriteria Kepala Keluarga Penerima Bantuan
RS-RTLH
1. Memiliki KTP/identitas diri yang berlaku;
2. Kepala keluarga /anggota keluarga tidak
mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak
dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiian;
3. Kehidupan sehari-hari masih memerlukan bantuan
pangan untuk penduduk miskin seperti zakat dan raskin;
4. Tidak memiliki asset lain apabila dijual tidak
cukup untuk membiayai kebutuhan hidup anggota keluarga selama 3 bulan kecuali
tanah dan rumah yang ditempati;
5. Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang
dibuktikan dengan sertifikat atau girik atau ada surat keterangan kepemilikan
dari kelurahan /desa atas status tanah.
6. Rumah
yang dimiliki dan ditempati adalah rumah tidak layak huni yang tidak memenuhi
syarat kesehatan, keamanan dan sosial, dengan kondisi sebagai berikut :
a. Tidak permanen dan / atau rusak;
b. Dinding dan atap dibuat dari bahan yang mudah
rusak/lapuk, seperti : papan, ilalang, bamboo yang dianyam/gedeg, dsb;
c. Dinding dan atap sudah rusak sehingga
membahayakan, mengganggu keselamatan penghuninya;
d. Lantai tanah/semen dalam kondisi rusak;
e. Diutamakan rumah tidak memiliki fasilitas kamar
mandi, cuci dan kakus.
B. Kriteria Sarana dan Prasarana Lingkungan
Sarana prasarana lingkungan yang menjadi sasaran
kegiatan adalah :
1. Terletak pada lokasi RS-RTLH;
2. Merupakan fasilitas umum yang mendukung
peningkatan kualitas hidup masyarakat terutama warga miskin;
3. Menjadi kebutuhan dan diusulkan oleh masyarakat;
4. Legal dan tidak berpotensi menimbulkan konflik
sosial;
5. Masyarakat setempat bersedia untuk
mengalokasikan sumber daya yang mereka miliki seperti : lahan, tenaga dan
material.
C. Kelompok Penerima Bantuan
Kepala Keluarga penerima bantuan dengan
difasilitasi oleh Dinas Sosial Kab/Kota membentuk kelompok dengan anggota
berjumlah 5 sampai dengan 10 KK. Tugas kelompok adalah :
1. Membentuk pengurus kelompok terdiri dari ketua,
sekretaris dan bendahara;
2. Membuka rekening di Bank Pemerintah atas nama
kelompok dengan specimen ditandatangani ketua dan bendahara;
3. Melakukan penilaian bagian rumah yang akan
direhabilitasi;
4. Menetapkan toko bangunan yang akan menjamin
penyediaan barang;
5. Mengusulkan pelaksana yang ahli dalam bidang
bangunan (tukang);
6. Mengajukan usulan kebutuhan perbaikan rumah
beserta dana yang diperlukan maksimal sebesar Rp. 10.000.000,- setiap rumah
untuk disetujui oleh Dinas SosialKab/Kota;
7. Membantu tukang yang telah ditunjuk untuk
mengerjakan perbaikan rumah secara gotong royong dalam satu kelompok;
8. Setelah uang diterima, ketua membuat dan
menandatangani tanda terima uang bantuan dari Kementerian Sosial sejumlah yang
tercantum dalam rekening dengan diketahui aparat desa/kelurahan setempat dan
segera dikirim ke Direktorat Pemberdayaan Fakir Miskin melalui Dinas Sosial
Kab/Kota;
9. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan
dan kegiatan RS-RTLH kepada Direktorat Pemberdayaan Fakir Miskin melalui Dinas
Sosial Kab/Kota tembusan disampaikan kepada Dinas Sosial Provinsi dengan
malampirkan bukti-bukti kwitansi pengeluaran dan surat pernyataan telah
diselesaikannya pekerjaan yang diketahui kepala desa/lurah.
D. Tim Pembangunan Sarling
1. Menyusun pengurus Tim Sarling yang terdiri dari
ketua, sekretaris, bendahara dan anggota;
2. Membuka rekening di bank pemerintah atas nama
kelompok dengan specimen ditandatangani ketua dan bendahara;
3. Menentukan jenis Sarling yang akan dibangun
sesuai kebutuhan masyarakat;
4. Menggali dan mendayagunakan potensi dan sumber
local;
5. Menggerakkan masyarakat dan dunia usaha untuk
berpartisipasi;
6. Menunjuk tenaga ahli (tukang);
7. Melaksanakan pembangunan Sarling secara
bergotong-royong;
8. Setelah uang diterima, ketua membuat dan
menandatangani tanda terima uang bantuan dari Kementerian Sosial sejumlah yang
tercantum dalam rekening dengan diketahui aparat desa/kelurahan setempat dan
segera dikirim ke Direktorat Pemberdayaan Fakir Miskin melalui Dinas Sosial
Kab/Kota;
9. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan
dan kegiatan Sarling kepada Direktorat Pemberdayaan Fakir Miskin melalui Dinas
Sosial Kab/Kota tembusan disampaikan kepada Dinas Sosial Provinsi, dengan
melampirkan bukti-bukti kwitansi pengeluaran dan surat pernyataan selesainya
pekerjaan yang diketahui kepala desa/lurah.
E. Masyarakat
1. Mengalokasikan sumber daya lain yang dibutuhkan
untuk keberhasilan kegiatan;
2. Bersama kelompok dan Tim Pembangunan Sarling
melaksanakan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan sarana prasarana
lingkungan.
F. Prosedur Pengusulan Kegiatan
Prosedur pengusulan penerima bantuan rehabilitasi
social rumah tidak layak huni dan sarana prasarana lingkungfan adalah sebagai
berikut :
1. Dinas Sosial Kab/Kota bersama TKSK/PSM/Karang
Taruna/Orsos/Aparat desa/Kelurahan melakukan pendataan KK calon penerima RTLH;
2. Berdasarkan hasil pendataan tersebut, Dinas
Sosial/Instansi Kab/Kota mengajukan permohonan bantuan rehabilitasi sosial
rumah tidak layak huni ke Kementerian Sosial dengan rekomendasi Dinas Sosial
Provinsi dengan melampirkan data lokasi, data calon penerima (by name by
address) dan foto rumah;
3. Ditjen Pemberdayaan Sosial cq Direktorat
Pemberdayaan Fakir Miskin melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi
lapangan;
4. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan
lapangan Ditjen Pemberdayaan Sosial mengeluarkan SK Penerapan KK penerima
bantuan RS-RTLH dan alokasi Sarling;
5. Nama penerima bantuan yang sudah ditetapkan
dalam SK Dirjen Pemberdayaan Sosial tidak dapar diganti.
G.
Pelaksanaan Kegiatan
1. Prinsip
Pelaksanaan
Prinsip pelaksanaan kegiatan RS-RTLH dan Sarling
adalah :
a. Swakelola; Baik secara individu maupun kelompok
sesuai pasal 39 dan lampiran I Bab III Keppres No.80 tahun 2003.
b. Kesetiakawanan; Dilandasi oleh kepedulian sosial
untuk membantu orang.
c. Keadilan; Menekankan pada aspek pemerataan,
tidak diskriminatif dan seimbang antara hak dan kewajiban.
d. Kemanfaatan; Dilaksanakan dengan memperhatikan
kegunaan atau fungsi dari barang/ruang/kondisi yang diperbaiki atau diganti.
e. Keterpaduan; Mengintegrasikan berbagai komponen
terkait sehingga dapat berjalan secara terkoordinir dan sinergis.
f. Kemitraan; Dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan fakir miskin dan masyarakat pada umumnya dibutuhkan kemitraan
dengan berbagai pihak.
g. Keterbukaan
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini berhak
mendapatkan informasi yang benar dan bersedia menerima masukan bagi
keberhasilan pelaksanaan kegiatan RS-RTLH.
h. Akuntabilitas; Berbagai sumber daya digunakan
dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis
maupun administratif.
i. Partisipasi; Pelaksaan RS-RTLH dan Sarling
dilaksanakan dengan melibatkan unsur masyarakat termasuk dunia usaha dengan
mendayagunakan berbagai sumber daya yang dimilikinya.
j. Profesional; Dilaksanakan dengan menggunakan
manajemen yang baik dan pendekatan /konsep yang dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah.
k. Keberlanjutan; Dilaksanakan secara
berkesinambungan untuk mencapai kesejahteraan dan kemandirian.
2. Tahapan Pelaksanaan Bantuan
a. Verifikasi proposal RS-RTLH dan Sarling;
b. Penjajagan calon lokasi kegiatan, dimaksudkan
untuk memperoleh gambaran tentang kesiapan daerah dan masyarakat, kelayakan
calon penerima bantuan dan faktor lainnya nyang akan mendukung keberhasilan
kegiatan;
c. Sosialisasi
Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka memperoleh
kesamaan pemahaman dan gerak langkah setiap pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan kegiatan RS-RTLH dan Sarling.
Sasaran kegiatan sosialisasi mencakup :
1)
Dinas/Instansi Sosial Provinsi;
2)
Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota;
3) Unsur
Masyarakat;
4)
Pendamping (TKSK).
d.
Membangun dan mengembangkan komitmen untuk menyepakati berbagai sumber
daya yang dapat dan akan dialokasikan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan
dunia usaha dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan program;
e.
Penentuan lokasi dan calon penerima;
f.
Verifikasi Calon Penerima Bantuan;
g.
Pelaksanaan pembangunan RS-RTLH dan Sarling :
1)
Melakukan penilaian dan menentukan bagian rumah yang akan diperbaiki;
2)
Menetapkan prioritas bagian rumah yang akan diperbaiki berdasarkan pada fungsi
dan ketersediaan dana dan sumber lainnya;
3) Membuat
rincian jenis/bahan bangunan yang diperlukan serta besarnya biaya;
4)
Melaksanakan pembelian bahan bangunan;
5)
Melaksanakan kegiatan perbaikan rumah dan pembangunan Sarling;
6) Pelaksanaan
pembangunan RS-RTLH dan Sarling telah selesai selambat-lambatnya 100 hari
setelah dana masuk ke rekening kelompok.
3. Pelaporan
Pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan oleh Dinas
Sosial Kab/Kota kepada Direktorat Pemberdayaan Fakir Miskin, mencakup :
a. Laporan pertanggungjawaban keuangan dana
operasional dan Sarling masing-masing Kab/Kota selambat-lambatnya akhir tahun
anggaran;
b. Laporan pertanggungjawaban keuangan bantuan
RS-RTLH masing-masing kelompok dan Sarling setelah selesai pelaksanaan pekerjaan;
c. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan dengan
melampirkan foto rumah dan Sarling dalam kondisi sebelum, proses dan hasil
akhir kegiatan dengan disertakan surat pernyataan penyelesaian pekerjaan untuk
kelompok, disampaikan selambat-lambatnya 14 hari setelah pekerjaan selesai.
4. Penyaluran, Pencairan dan Penggunaan Dana
A. Penyaluran
1. Pihak Dinas Sosial Kab/Kota mengajukan identitas
penanggung jawab pengelola anggaran (nama dan alamat kantor, penanggung jawab
program, nama bendahara pengeluaran, nomor rekening bank dan nomor pokok wajib
pajak) ke Dit. PFM untuk dana operasional (tembusan disampaikan kepada
Dinas/Instansi Sosial Provinsi);
2. Pihak Dinas Sosial Kab/Kota mengajukan identitas
dan nomor rekening Dinas Sosial yang sudah ada, rekening kelompok penerima
bantuan RS-RTLH dan rekening Tim Sarling;
3. Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pemberdayaan
Fakir Miskin mengajukan SPP-LS ke bagian keuangan Direktorat bJenderal
Pemberdayaan Sosial dengan melampirkan SK Dirjen Pemberdayaan Sosial tentang
penetapan penerima bantuan serta nomor rekening Dinas Sosial Kb/Kota, rekening
kelompok penerima bantuan RS-RTLH dan rekening tim Sarling untuk dibuatkan
SPM-LS;
4. Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan SPM-LS ke
KPPN dilampiri SK Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial tentang penerima
bantuan RS-RTLH dan Sarling, serta dana operasional;
5. KPPN menerbitkan SP2D dan menyalurkan ke
rekening Dinas Sosial Kab/Kota, rekening kelompok penerima bantuan RS-RTLH dan
rekening tim Sarling;
6. Pencairan dana kegiatan RS-RTLH dari rekening
kelompok dapat dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi/persetujuan dari
Dinas Sosial Kab/Kota.
C. Penggunaan Dana
1. Jumlah dana bantuan stimulant untuk setiap unit
rumah; Rp. 10.000.000,- dengan proporsi penggunaan sebagai berikut :
Uraian
|
%
|
Jumlah
(Rp)
|
Pembelian bahan bangunan dqn konsumsi
|
90
|
9.000.000,-
|
Biaya tukang
|
10
|
1.000.000,-
|
J u m l a h
|
100
|
10.000.000,-
|
2. Jumlah dana bantuan stimulant untuk setiap unit
Sarling; Rp. 45.000.000,- dengan proporsi penggunaan sebagai berikut :
Uraian
|
%
|
Jumlah
(Rp)
|
Pembelian bahan bangunan dqn konsumsi
|
90
|
40.500.000,-
|
Biaya tukang
|
10
|
4.500.000,-
|
J u m l a h
|
100
|
45.000.000,-
|
3. Jumlah dana untuk operasional kegiatan sebesar
Rp. 12.500.000,- yang digunakan untuk :
SosialisasiMonitoring dan EvaluasiPelaporan
4. Apabila sampai dengan akhir tahun anggaran masih
terdapat sisa dana operasional, maka Dinas Sosial kab/Kota harus segera
menyetor ke kas Negara dengan blanko Surat Setoran Pengembalian Belanja,
belanja barang non operasional lainnya dengan kode 521218 an. Direktorat PFM
kode Satker 440207.
5. Seluruh pajak dan penerima Negara bukan pajak
dalam pelaksanaan kegiatan dana operasional disetorkan ke kas Negara oleh pihak
Dinas Sosial Kab/Kota sesuai peraturan perpajakan yang berlaku dengan
menyampaikan bukti setoran pajak dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) ke
Direktorat Pemberdayaan Fakir Miskin
D. Sanksi
Sanksi hukum akan dikenakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku apabila :
1. Dinas Sosial selaku penerima, pengelola dan
penanggung
jawab dana operasional tidak sepenuhnya
dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya;
2. Kelompok penerima bantuan stimulan RS-RTLH
selaku penerima, pengelola dan penanggung jawab dana bantuan tidak sepenuhnya
dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya;
3. Tim Sarling selaku pengelola dan penanggung
jawab dana Sarling tidak sepenuhnya dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya.
Direktorat Pemberdayaan Fakir Miskin
Direktorat
Pemberdayaan Sosial
No comments:
Post a Comment