Kepala
Kantor Cabang Medan PT Asabri, Kabul Mulyanto
Pihak sipil
yang menjadi korban dalam insiden jatuhnya pesawat Hercules tidak masuk dalam tanggungan asuransi PT Asabri (Persero).
Demikian dikatakan Kepala kantor Cabang Medan PT Asabri (Persero), Kabul
Mulyanto, Kamis (2/7).
“PT Asabri
hanya menanggung asuransi korban dari kalangan prajurit dan keluarga prajurit
saja. Kalau sipil nggak, mereka kan punya prosedur tersendiri. Ini
khusus angkatan (prajurit) baik dari angkatan udara, darat semua
angkatan,”ungkapnya kepada wartawan.
Proses
pencairan asuransi, menurutnya, tinggal menunggu surat dari Panglima TNI
melalui Kepala Staff Angkatan Udara (KSAU).
Surat
tersebut menjadi dasar bagi mereka untuk menetapkan santunan yang akan
diserahkan kepada keluarga para korban dari kalangan prajurit tersebut.
“Kalau dia
lagi operasi, maka santunannya namanya santunan resiko kematian bisa mencapai
Rp 100 juta. Namun, kalau bukan operasi maka santunan didasarkan pada berapa
lama dia bertugas dikali 3 kali gaji. Kemudian santunan duka yang diberikan
kepada prajurit dan anggota keluarganya,” ujarnya.
Besaran
santunan duka tersebut menurut Kabul berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp2,5
juta. Dengan rincian prajurit yang meninggal diberikan santunan duka dan
bantuan pemakaman sebesar Rp3,5 juta.
“Jika
istrinya maka santunan duka sebesar Rp3 juta. Namun jika yang meninggal
merupakan anaknya maka santunan duka dan bantuan pemakaman sebesar Rp2,5
juta,”jelasnya.
Diketahui
korban tewas dalam insiden jatuhnya pesawat Hercules C-130 bukan hanya dari
kalangan prajurit saja. Namun sebagian diantaranya berasal dari masyarakat
sipil yang tertimpa reruntuhan bangunan yang ditabrak oleh pesawat naas
tersebut. (poskotanews.com)
No comments:
Post a Comment