Sunday, November 29, 2015

Taspen Yogyakarta Bayar 15 Klaim Jaminan Kematian

Taspen Yogyakarta Bayar 15 Klaim Jaminan Kematian
Gedung PT Taspen. Taspen.com
PT Taspen Cabang Yogyakarta siap membayarkan sekitar 15 klaim jaminan kematian kepada peserta usai lembaga tersebut mengambil alih pengelolaan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja untuk aparatur sipil negara.

"Klaim jaminan kematian untuk aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal dunia saat masih aktif bekerja sudah diproses, yaitu untuk Kota Yogyakarta, Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo. Klaim segera dibayarkan," kata Kepala Cabang PT Taspen Yogyakarta Tumpak Pardede di sela sosialisasi di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (23 November 2015).

PT Taspen akan segera membayar jaminan kematian dari tujuh pegawai di Kabupaten Gunungkidul, tujuh pegawai di Kabupaten Kulon Progo dan satu pegawai di Kota Yogyakarta.

Setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 pada pertengahan September, maka Taspen mengelola jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk aparatur sipil negara (ASN). Sebelumnya, kedua jaminan itu dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Meskipun peraturan pemerintah itu baru ditandatangani pada September, namun pengelolaan jaminan kematian dan kecelakaan kerja oleh PT Taspen sudah berlaku sejak Juli.

"Klaim jaminan kematian atau kecelakaan kerja yang masuk akan segera diproses. Satu hari sudah harus bisa diselesaikan," katanya.

Seluruh aparatur sipil negara otomatis masuk sebagai peserta Taspen dan mengikuti seluruh program jaminan yang dikelola, mulai tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Premi untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian ditanggung oleh APBD pemerintah daerah setempat sehingga tidak akan membebani pegawai. Pembayaran premi menjadi kewajiban pemerintah dan pegawai memperoleh hak untuk mendapatkan jaminan," katanya.

Jumlah pegawai yang tercatat menjadi peserta di Taspen Yogyakarta tercatat mencapai sekitar 83.000 orang. "Tujuan dari berbagai program jaminan yang dikelola ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan, tidak menemui kendala pembayaran premi saat terjadi perubahan pengelola jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

"Hanya ada perbedaan pengelola saja dari BPJS Ketenagakerjaan ke PT Taspen. Besaran premi yang harus dibayarkan juga tidak berbeda jauh," katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah membayarkan premi jaminan kecelakaan kerja dan kematian periode Januari hingga Agustus ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan Kepala Sub Bidang Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Yogyakarta May Indra mengatakan, seluruh pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil pasti langsung terdaftar sebagai peserta Taspen.

"Jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, maka instansi tempat pegawai tersebut bekerja harus segera melapor ke Taspen. Sedangkan untuk tenaga bantu dimasukkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.


ANTARA

No comments:

Post a Comment