Saturday, December 19, 2015

Perkenalkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kaderisasi

Perkenalkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kaderisasi

Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading, M Yamin Pahlevi. 
 Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Kelapa Gading, M Yamin Pahlevi, menuturkan pihaknya memperkenalkan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat dengan menyelenggarakan sosialisasi dalam bentuk kegiatankaderisasi.
Menurut Pahlevi, kegiatan ini ditujukan guna membangun kerjasama antar pemerintah dengan masyarakat, dalam hal memperkenalkan BPJS ketenagakerjaan secara lengkap dan luas.
"Baik itu dari segi program, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Serta dari segmen tujuannya yaitu pekerja penerima upah (formal) dan pekerja bukan penerima upah (informal)," ujarnya, Jumat (18/12/2015).
Menurut dia, kegiatan tersebut sebagai wujud terima kasih pemerintah kepada masyarakat, terutama yang dianggap mampu sebagai contoh atau tim penggerak untuk melaksanakan amanat negara.
"Amanat negara itu mensejahterakan masyarakat. Istilahnya memanusiakan manusia. Kegiatan itu digelar pada Kamis (10/12) lalu dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Kota (Sekko) Kota Administrasi Jakarta Utara, Ahmad Ya'la. Harapan pemerintah, yakni masyarakat memiliki daya beli, sehingga tidak hanya menunggu dan menerima subsidi dari pemerintah saja," lanjutnya.
Pahlevi pun menilai, kegiatan tersebut wajib diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal itu dikarenakan perlindungan sosial sama halnya dengan konsep asuransi.
"Yakni menjaga dari hal-hal atau resiko yg tidak diinginkan," singkatnya.
Ia juga memaparkan, pemerintah bekerja sama dengan lembaga negara dalam meningkatan jaminan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hal itu disebabkan perlindungan sosial merupakan hak bagi semua masyarakat.
"Terutama pekerja formal dan informal atau sering disebut dengan tenaga kerja bukan penerima upah. Dalam hal ini, pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK). Peraturan itu pun dibuat sebagai tindak lanjut dari UU no.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)," tutupnya.
(http://wartakota.tribunnews.com/)

No comments:

Post a Comment