Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penggunaan dana triliunan rupiah pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Penggunaan dana yang dipertanyakan itu di antaranya pengembangan jaminan hari tua (JHT) dan TV Program Jamsession senilai Rp 7 miliar lebih yang merupakan program PT Jamsostek menuju BPJS Ketenagakerjaan. Temuan BPK tersebut didasari oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengalihan Aset PT Jamsostek (Persero) menjadi Aset Program dan Aset BPJS Ketenagakerjaan serta Kegiatan Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua (JHT), Non JHT, dan Biaya PT Jamsostek Tahun Buku 2012 dan 2013 pada BPJS Ketenaga Kerjaan di Jakarta, Jawa Timur, Medan, Jawa Barat, dan Bali. Anggota VI BPK Bahrullah Akbar menyatakan hingga saat ini belum ada pembaruan pemeriksaan dari LHP yang ditandatangani olehnya pada 21 Juli 2014 tersebut. ”Tindak lanjut dari laporan ini belum saya tangani karena sempat saya lepas. Sekarang kami sedang mulai lagi melakukan pemeriksaan,” kata Bahrullah. Namun berita panas itu segera dibantah Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjan Irvansyah Utoh Banja. Menurut mereka, BPJS Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti seluruh temuan auditor termasuk rekomendasi BPK. Irvansyah mengatakan hasil tindak lanjut perusahaannya telah dilaporkan ke BPK dan mendapatkan pengakuan dari auditor eksternal tersebut. Menurutnya, BPK melalui surat resmi bernomor 365/S/XX/08/2015 tertanggal 24 Agustus 2015, telah menyatakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan telah selesai. ”Intinya dalam surat itu disebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK RI hingga selesai,” kata Irvansyah Utoh Banja. Utoh menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pengelolaan dana selalu mengacu kepada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pada Juli 2014, lanjutnya, BPK merekomendasikan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sejumlah perbaikan dalam hal pengelolaan dana dan program yang dianggap telah keluar dari ketentuan peraturan yang berlaku. BPK menilai triliunan rupiah dana BPJS salah urus dan tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana hasil temuan audit BPK. Tidak Sesuai Ketentuan Temuan audit dan catatan rekomendasi dari BPK tersebut didasari oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengalihan Aset PT Jamsostek (Persero) menjadi Aset Program dan Aset BPJS Ketenagakerjaan serta Kegiatan Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua (JHT), Non JHT, dan Biaya PT Jamsostek Tahun Buku 2012 dan 2013 pada BPJS Ketenaga Kerjaan di Jakarta, Jawa Timur, Medan, Jawa Barat, dan Bali. Sebelumnya BPK mencatat sejumlah poin yang dianggap patut menjadi perhatian pihak BPJS, antara lain, Pengelolaan Dana Pengembangan JHT tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 sehingga peserta Jamsostek tidak memperoleh pengembangan Dana JHT tepat waktu dan tepat jumlah sebesar Rp 1.364.438.671.979 serta berkurang sebesar Rp 25.831.029.556 belum dapat dijelaskan. Kemudian Reklasifikasi Liabilitas Dana Non JHT ke Cadangan Umum (Ekuitas) sebesar Rp 1.198.421.605.861 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 sehingga mengurangi pengalihan Aset PT Jamsostek ke Dana Jaminan Sosial (DJS). (http://berita.suaramerdeka.com/)
No comments:
Post a Comment