Saturday, March 5, 2016

Tapera Beda dengan Jamsostek, Jangan Dipaksakan Jalan

\Tapera Beda dengan Jamsostek, Jangan Dipaksakan Jalan\

Ilustrasi: Shutterstock
Pemerintah didesak untuk tidak memaksakan UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru disahkan kemarin, untuk digulirkan.
"Masih ada waktu sebelum Peraturan Pemerintah (PP) jadi, kalau itu belum jadi kan belum bisa dijalankan, masih ada waktu untuk mengamandemen atau mengubah," kata Ketua Bidang Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Timur Soetanto saat ditemui, usai diskusi UU Tapera Masalah atau Solusi, di Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Dia mengatakan, jika dipaksakan, hal tersebut hanya akan mendapat masalah baru, bukannya akan menyelesaikan masalah.
"Jadi janganlah menyelesaikan masalah dengan masalah, orang sudah ada yang sama konsepnya seperti BPJS Ketenagakerjaan, ngapain bikin baru lagi, jangan samakan dengan konsep Jamsostek dulu," tuturnya.
Timur menambahkan, pihaknya masih akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil langkah lakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita lihat perkembangannya kalau apa yang kami sampaikan tidak bisa sinergi, intinya gini, kita tunggu PP dulu, baru nanti kita rencanakan untuk uji materi," tambah dia.
Timur juga menyampaikan, Tapera dinilainya hanya akan menambah beban bagi APBN, pengusaha, dan pekerja itu sendiri.
"Banyak hal yang bisa dilakukan. Tapi kalau menggabungkan antara BPJS danTapera tidak bisa harus ada yang mengelola kepesertaan dan keuangannya," pungkasnya.
(http://economy.okezone.com/)

No comments:

Post a Comment