Monday, March 7, 2016

Asuransi Nelayan Harus Melalui BPJS Ketenagakerjaan


EKONOMI
BPJS Ketenagakerjaan siap membantu kesejahteraan nelayan.*
BPJSKETENAGAKERJAAN.GO.ID/PRLM
BPJS Ketenagakerjaan siap membantu kesejahteraan nelayan.*
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai penting dan strategis untuk mengajak nelayan dalam mendapatkan perlindungan sosial. Agar mendapatkan manfaat yang optimal, KKP perlu melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Berdasarkan amanat Undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara program jaminan sosial untuk melindungi para pekerja di Indonesia, yang meliputi pekerja formal (pekerja penerima upah) maupun pekerja informal (pekerja bukan penerima upah," kata pengamat asuransi Irvan Rahardjo di Jakarta, Minggu (6/3/2016).
Seperti diketahui, sebelumnya Sekretaris Jenderal KKP Syarief Widjadja mengungkapkan, asuransi akan diberlakukan bagi seluruh nelayan. Untuk nelayan kecil maka premi asuransi ditanggung negara, dan untuk nelayan yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di perusahaan, maka premi ditanggung pemberi kerja. Adapun untuk pengelolaan asuransi, rencananya hal ini akan diserahkan pada BUMN asuransi.
Irvan mengatakan, program asuransi sebagaimana yang direncanakan KKP telah ada dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
"Rencana tersebut harus dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kita ini masih menghadapi tantangan bagaimana kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diikuti seluruh pekerja informal. saat ini pekerja informal ada sekitar 60 juta orang," jelas Irvan.
Sementara itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh mengatakan jika pelaksanaan asuransi bagi nelayan tersebut dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan, artinya proses pencairan klaim dan sebagainya ke depan tidak sulit atau mudah, layaknya proses asuransi sosial.
"BPJS Ketenagakerjaan merupakan institusi pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja. Artinya semua jaminan sosial untuk tenaga kerja Indonesia ya harus diarahkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Terlebih, katanya, asuransi komersial terkadang berlaku asas ex gratia. Pemegang polis, katanya, suka dipersulit dalam proses pencairan klaim. Dan ujung-ujungnya, jika pun dana dicairkan tidak sesuai dengan yang disepakati. "Contohnya saja TKI. Dan itu terjadi berulang-ulang setiap tahunnya," kata Poempida.
Melihat hal tersebut, dia pun berharap jika asuransi yang diberlakukan untuk nelayan ada baiknya menggunakan asuransi sosial. Khususnya untuk meng-cover masyarakat yang tidak mampu (Penerima Bantuan Iuran atau PBI). (http://www.pikiran-rakyat.com/)***

No comments:

Post a Comment