Thursday, March 3, 2016

Badan Pengelola Dana Calon Haji Bisa Terbentuk Tahun Ini


Badan Pengelola Dana Calon Haji Bisa Terbentuk Tahun Ini Foto: Hasan Alhabshy
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Targetnya, tahun ini BPKH bisa terbentuk tahun ini. Badan tersebut nantinya akan mengelola dana haji yang selama ini hanya diendapkan di perbankan sebagai deposito.

Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya Siregar mengungkapkan, dana haji yang nilainya saat ini mencapai Rp 80 triliun tersebut, bisa dikelola layaknya manajer investasi, sehingga bisa memberikan imbal manfaat yang lebih tinggi untuk jemaah haji seperti halnya yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia.

"Seperti yang terjadi di Malaysia dikelola oleh badan tabungan haji Malaysia. BPKH mengelola nanti akan mengelola dana yang saat ini mencapai Rp 80 triliun. BPKH yang menentukan akan ditaruh di sukuk, atau melakukan pembiayaan,"  jelas Mulya ditemui di kantor OJK, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Dia mengungkapkan, pihaknya menargetkan badan pengelola dana haji tersebut bisa terbentuk di tahun ini. Pasalnya, pembahasannya sudah dilakukan sudah sejak lama.

"BPKH itu amanat undang-undang haji yang seharusnya berdiri di tahun 2015. Tapi nampaknya tahun ini baru akan direalisasikan. Kementerian Agama sedang menyusun pansel (panitia seleksi) untuk menyeleksi orang-orang yang akan duduk di BPKH tersebut," ujarnya.

Dengan adanya BPKH, lanjut Mulya, dana haji yang selama ini lebih banyak didepositokan di bank, sebagian lagi di Surat Utang Negara (SUN), akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi sehingga memberikan imbal lebih baik.

"Dana haji yg selama ini dikelola langsung oleh Kementerian Agama, nanti diserahkan ke BPKH. Sebab saat ini orang naik haji bisa makan waktu sampai 5 bahkan 20 tahun, otomatis dananya mengendap. Tergantung nanti BPKH-nya seperti apa struktur organisasi pengelolanya ke depan," ujar Mulya.(detikfinance)


No comments:

Post a Comment