Saat ini pemerintah telah memberlakukan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan bentuk reformasi di bidang kesehatan dengan tujuan mengatasi permasalahan fragmentasi dan pembagian jaminan kesehatan.
JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dilakukan melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib. Namun, fakta di lapangan, rumah sakit banyak mengalami kendala dalam memberikan pelayanan pasien peserta JKN. Rendahnya tarif yang diterima oleh pelaku pasar, dalam hal ini pihak rumah sakit, menjadi salah satu penyebabnya.
Padahal, Undang- Undang No 44/2009 tentang Rumah Sakit, menyatakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus berlandaskan pelayanannya dan menerapkan prinsip keselamatan pasien, bersikap profesional, menjaga mutu pelayanan, dan terbuka kepada masyarakat.
Berkaca dari permasalahan ini, Persatuan Pemilik Rumah Sakit Swasta Nasional (PERSANA) menggelar seminar dan diskusi panel Tantangan & Peluang Investasi bagi Pemilik Rumah Sakit Swastadi era JKN dan Pasar Bebas MEA. Bertempat di Hotel Lumire Senen, Jakarta Pusat, kegiatan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu ini menampilkan Prof Budi Hidayat SKM MPPM PhD, Prof Dr HasbullahThabrany MPH DR PH, Dr Ivan R Sini SpOG MD Franzcog GDRM MMIS, dan Dr DJoko Widyarto Js DHM MHKes sebagai pembicara seminar.
Seminar dan diskusi ini bertujuan mendapatkan pemahaman tentang manfaat investasi rumah sakit swasta, pemahaman mengenai tantangan dan peluang investasi rumah sakit swasta, serta membantu investor dan pimpinan rumah sakit swasta untuk siap menghadapi persaingan pada era JKN dan MEA.
Dalam presentasinya Prof Budi Hidayat menyampaikan, JKN memberikan penghasilan yang cukup signifikan bagi rumah sakit. Sejalan dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang juga membuka peluang bagi para investor, baik lokal maupun asing, untuk berinvestasi dalam industri perumahsakitan di Indonesia. “Investor yang berani mengambil risiko pada era ini adalah yang berhasil menyulap tantangan JKN sebagai peluang. Itulah calon pemenang MEA,” sebut Budi, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI.
Adapun Dr Djoko menyampaikan, setidaknya ada sembilan prinsip dalam era JKN ini. Di antaranya gotong-royong, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, dan kepentingan peserta. “Beberapa perubahan utama pada era JKN, di antaranya masalah hukum dan regulasi, BPJS kesehatan, rujukan, INA-CBG (Indonesia Case Base Groups), iur biaya, dan pembayaran prospektif,” kata direktur medis dan keperawatan RS Nasional Diponegoro, Semarang, itu.
Dihadiri sekitar 150 orang yang terdiri atas pemilik rumah sakit swasta, direktur rumah sakit swasta, mahasiswa manajemen rumah sakit, dan peminat investasi rumah sakit swasta, kegiatan diskusi panel diisi oleh pembicara dari pengelola JKN, PB Ikatan Dokter Indonesia, RS Bunda Palembang, dan RS Annisa Tangerang.
No comments:
Post a Comment