Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan & perlindungan dlm memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yg diberikan kepada setiap orang yg telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. BPJS Kesehatan adalah badan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan JKN.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu: 1. PBI Jaminan Kesehatan.?Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. 2. Bukan PBI jaminan kesehatan.?Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:?1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.?2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.?3) Bukan pekerja dan anggota keluarganya
Prosedur Pendaftaran Peserta JKN dapat mendaftar di BPJS- Kesehatan secara Online. Hal-hal yg harus dipersiapkan sebelum Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online : 1. Kartu Tanda Penduduk?2. Kartu Keluarga?3. Kartu NPWP?4. Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi Calon Peserta mengisi Isian secara lengkap (Nama, Tgl. Lahir, Alamat, Email dll)?Besaran Iuran adalah sesuai dengan Kelas Perawatan yg anda pilih?-KELAS III = Rp. 25.500/Bulan?-KELAS II = Rp. 42.500/Bulan?-KELAS I = Rp. 59.500/Bulan Setelah menyimpan Data, Sistem akan mengirimkan Email Notifikasi Nomor Registrasi ke Alamat Email sesuai dengan yang diisikan oleh Calon Peserta?Agar e-ID dapat digunakan / aktif, Calon Peserta agar melakukan pembayaran di Bank.?Setelah Calon Peserta melakukan pembayaran di Bank, maka peserta dapat mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada Email Notifikasi. untuk mendaftar secara online dapat klik di http://www.bpjs-kesehatan.go.id/statis-17-pendaftaranpeserta.html
-
-
-
-
-
No comments:
Post a Comment