Saturday, June 4, 2016

BPJS Naker Kunjungi INI NTT


 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dipimpin Kepala Kantor Cabang, Ishak berkunjung ke kantor Ikatan Notaris Indonesia (INI). Kedatangan BPJS Naker diterima oleh Ketua INI Wilayah NTT, Emanuel Mali, S.H. M.Hum, Selasa (31/5/2016).
Kunjungan dalam rangka silaturrahmi ini bertujuan untuk mengenalkan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu program strategis nasional pemerintah yang tertuang dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Ishak melalui press realese yang diterima Pos Kupang, menjelaskan, kunjungan kerja ke INI sangat penting karena notaris merupakan pejabat umum yang bertugas membuat akta autentik untuk menjamin kepastian hukum khususnya terkait dengan perjanjian, perbuatan, dan peristiwa hukum dan lain-lain sesuai kewenangannya.
"Tentu kami pandang sangat strategis untuk turut serta menyampaikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada setiap pemangku kepentingan maupun pemberi kerja yang banyak berhubungan dengan para notaris," tuturnya.
Kunjungan kerja ini dirangkaikan dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai kantorNotaris Emanuel Mali, S.H, M.Hum.
Menurut Emanuel, melindungi pegawainya dalam program BPJSKetenagakerjaan merupakan tanggung jawab moril selaku pemberi kerja dan turut serta mewujudkan terselenggaranya sistem jaminan sosial di Indonesia, khusunya di NTT. Hal ini sangat terkait dengan kesejahteraan pegawai di masa akan datang.
Pada kesempatan yang sama Kepala Pemasaran BPJSKetenagakerjaan Cabang Kupang, Verry Boekan mengemukakan bahwa sosialisasi yang dilakukan secara masif cukup mendapat respon positif dari pelaku usaha.
Tercatat Januari sampai Mei, pelaku usaha yang telah mendaftarkan karyawannya sebanyak 550 perusahaan dengan total jaminan yang telah dibayarkan sebesar Rp 13 miliar lebih.
Pihak BPJS Naker, kata Verry juga telah menyediakan fasilitas rumah sakit pusat penanggulangan kecelakaan kerja hampir di semua kabupaten/kota yang ada di NTT. Sehingga bila terjadi risiko kecelakaan kerja, pihak pekerja maupun pemberi kerja tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatan dan perawatan karena pihak rumah sakti yang menagihkan ke BPJS Ketenagakerjaaan. Bahkan penghasilan atau gaji pekerja saat sakit akibat kecelakaan kerjadi dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (http://kupang.tribunnews.com/)

No comments:

Post a Comment