40.9k
Untuk menampung keluhan dan saran mengenai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan rencananya akan membentuk unit aduan khusus.
"Masih dibuat kurikulum modulnya agar cara penyampaiannya bagus sehingga pihak tertentu bisa memahami aturannya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Oscar Primadi, saat ditemui beberapa waktu lalu, ditulis Jumat (27/5/2016).
BACA JUGA
Kepala Opini Publik Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, Anjari Umarijanto menambahkan, keluhan masyarakat sejauh ini cenderung mengenai pelayanan kesehatan. Untuk itu, Kementerian Kesehatan akan mencoba membentuk unit aduan ini untuk evaluasi regulasi.
"Sejumlah survei eksternal (di luar BPJS) telah melakukan pengamatan langsung terhadap BPJS Kesehatan ini. Dan hasilnya sekitar 86 persen menyatakan kepuasannya. Ini berarti mereka butuh JKN, hanya saja perlu perbaikan di beberapa sisi," ujarnya. (Liputan6.com)
No comments:
Post a Comment